Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Belum Putuskan Bakal Supervisi Bareng Polda Soal Dugaan Pemerasaan Ke SYL

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 November 2023
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
KPK Belum Putuskan Bakal Supervisi Bareng Polda Soal Dugaan Pemerasaan Ke SYL
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya untuk menangani dugaan pemerasan yang mana diduga dijalankan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka belum memutuskan akan memenuhi permintaan itu.

“Jumat (3/11/2023), KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang digunakan ditanganinya. Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dijalankan koordinasi terlebih dahulu,” kata Ali lewat keteranganya dikutip Suara.com pada Sabtu (4/11/2023).

Ali menyebut, koordinasi menjadi penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada subtansi perkara.

“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh yang selanjutnya dijalani analisis serta telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang atau tidak,” ujarnya.

Hal itu menurutnya, sesuai kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi juga supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dijalankan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dimaksud dijalankan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Jadi surat itu adalah permohonan supervisi penanganan perbuatan pidana atau perkara perbuatan pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi kemudian Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

Menurut Ade jika surat permohonan supervisi itu diterima maka KPK nantinya akan mengambil bagian terlibat dalam proses penyidikan kasus pemerasan yang diduga dijalani pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam rangka koordinasi serta supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” jelas Ade.

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya untuk menangani dugaan pemerasan yang mana diduga dijalankan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka belum memutuskan akan memenuhi permintaan itu.

“Jumat (3/11/2023), KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang digunakan ditanganinya. Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dijalankan koordinasi terlebih dahulu,” kata Ali lewat keteranganya dikutip Suara.com pada Sabtu (4/11/2023).

Ali menyebut, koordinasi menjadi penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada subtansi perkara.

“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh yang selanjutnya dijalani analisis serta telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang atau tidak,” ujarnya.

Hal itu menurutnya, sesuai kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi juga supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dijalankan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dimaksud dijalankan pimpinan KPK terhadap SYL.

“Jadi surat itu adalah permohonan supervisi penanganan perbuatan pidana atau perkara perbuatan pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi kemudian Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.

Menurut Ade jika surat permohonan supervisi itu diterima maka KPK nantinya akan mengambil bagian terlibat dalam proses penyidikan kasus pemerasan yang diduga dijalani pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam rangka koordinasi serta supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” jelas Ade.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pemerasan pimpinan kpkKPKpolda metro jayaSyahrul Yasin Limpo
Previous Post

Djarot PDIP: MK Dikebiri Demi Syahwat Kekuasaan Dan Cinta Terhadap Keponakan

Next Post

Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

Rumah Sewa Rp 650 Juta Tak Masuk LHKPN, MAKI Akan Laporkan Firli Bahuri Ke Dewas KPK

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

4 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026
INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

4 Agustus 2026

Recent News

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

4 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026
INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development