Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, mereka belum memutuskan akan memenuhi permintaan itu.
“Jumat (3/11/2023), KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang digunakan ditanganinya. Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dijalankan koordinasi terlebih dahulu,” kata Ali lewat keteranganya dikutip Suara.com pada Sabtu (4/11/2023).
Ali menyebut, koordinasi menjadi penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada subtansi perkara.
“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh yang selanjutnya dijalani analisis serta telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang atau tidak,” ujarnya.
Hal itu menurutnya, sesuai kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi juga supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dijalankan sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dimaksud dijalankan pimpinan KPK terhadap SYL.
“Jadi surat itu adalah permohonan supervisi penanganan perbuatan pidana atau perkara perbuatan pidana korupsi yang dilayangkan oleh penyidik kepada pimpinan KPK, untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi kemudian Supervisi atau Koorsup pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Ade di tempat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Menurut Ade jika surat permohonan supervisi itu diterima maka KPK nantinya akan mengambil bagian terlibat dalam proses penyidikan kasus pemerasan yang diduga dijalani pimpinannya terhadap SYL ini. Termasuk dalam proses gelar perkara penetapan tersangka nantinya.
“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu. Jadi pelibatan dalam rangka koordinasi serta supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” jelas Ade.



