triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 263 warga binaan kategori risiko tinggi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait kebijakan Zero Narkoba dan penggunaan telepon genggam di lapas.
“Kami tegaskan tidak boleh ada ruang bagi narkoba di dalam lapas. Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” ujar Mashudi, Jumat (24/4/2026).
Dengan tambahan ini, total warga binaan kategori risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 2.554 orang.
Mashudi menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan.
Setibanya di lokasi, para narapidana ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum dan super maksimum. Mereka juga akan menjalani asesmen perilaku secara berkala setiap enam bulan.
Apabila menunjukkan perubahan perilaku, warga binaan berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.




