Diketahui, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menimbulkan keputusan yang mana memantik kontroversial. Putusan itu adalah terkait syarat capres-cawapres dalam Pemilu.
“Spiritualitas bangsa Indonesia mengajarkan bahwa tak ada tempat bagi merek yang demi ambisi kekuasaan, lalu cinta terhadap keponakan, lalu MK dikebiri, juga demokrasi pun mati,” kata Djarot kepada wartawan, termasuk Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Djarot menyebut, di tempat tengah kondisi yang buruk itu pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo kemudian Mahfud MD lahir sebagai jawaban untuk menghidupkan kembali kekuatan moral.
Menurut Djarot, Ganjar-Mahfud cuma mengedepankan kepentingan rakyat di tempat atas kepentingan keluarga.
“Kini kekuatan moral lahir kembali. Inilah pondasi terpenting Ganjar-Mahfud MD, kokoh pada moral kebenaran dan juga berdedikasi total pada rakyat, bangsa, juga negara, bukan pada keluarga,” kata Djarot.
Meski begitu, Djarot percaya jika Majelis Kehormatan MK atau MKMK akan memproduksi keputusan yang tersebut objektif terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang digunakan dikerjakan oleh para Hakim Konstitusi.
“Kuatnya gerakan dari para budayawan, cendekiawan, kelompok pro demokrasi, para ahli hukum tata negara hingga pergerakan tokoh-tokoh berintegritas tinggi dari berbagai perguruan tinggi menjadi kekuatan moral yang digunakan sangat dahsyat di dalam dalam meluruskan jalannya demokrasi,” terang Djarot.
Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Dalam hal ini, Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang dimaksud berusia di dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Namun begitu, pada saat ini MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang dimaksud dikerjakan oleh Hakim Konstitusi yang digunakan memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Rencananya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik pedoman perilaku hakim yang calon dibacakan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.



