triggernetmedia.com – Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Pontianak akan menjadi MPP paling spesial dengan menggabungkan urusan administrasi masyarakat dengan pariwisata. MPP ini akan berlokasi di lantai tiga Pasar Kapuas Indah, Jalan Kapten Marsan, dan diharapkan mulai beroperasi pada awal tahun 2024.
Berbagai fasilitas akan siap memanjakan warga yang datang, mulai dari ruang laktasi, ruang multifungsi, tempat bermain anak, hingga ruang pertemuan.
Selain itu, MPP juga akan menawarkan ATM Center, perpustakaan publik, musala, area parkir, kantin, dan cafetaria. Keindahan Sungai Kapuas akan semakin memukau pengunjung saat dinikmati lewat MPP nantinya, sementara kawasan sekitarnya akan diperindah untuk menarik lebih banyak wisatawan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pembangunan MPP ini bertujuan untuk memudahkan setiap keperluan administrasi warga. Proyek MPP juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“MPP itu terinspirasi dengan model pelayanan dari negara Azerbaijan. Saat itu, tim Kemenpan RB melihat bagaimana pemerintahan di sana berjalan efektif dengan MPP. Di sana, urusan administrasi bahkan bisa dilaksanakan di pasar, di pusat aktivitas,” terangnya usai membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MPP bersama pemangku kebijakan, di Kantor Wali Kota, Kamis (26/10).
Pada MPP ini, warga akan dapat mengurus berbagai perizinan usaha, perpanjangan KTP, SIM, atau membuat SKCK. Total terdapat 21 jenis pelayanan yang akan tersedia di lokasi eks bioskop ternama di Kota Pontianak ini, dan penyedia layanan akan berasal dari Pemerintah Kota Pontianak, serta beberapa kementerian dan lembaga lainnya.
“Kita mencari tempat untuk menghidupkan kawasan perdagangan Kapuas Indah, sekalian tempat yang unik. Dulunya tempat ini adalah bioskop dan futsal,” tambah Edi.
Operasional MPP Pontianak akan didukung oleh digitalisasi. Warga akan dapat mengakses informasi melalui monitor yang akan disediakan, sehingga proses pelayanan dapat menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, koordinasi antar lembaga terus dilakukan sebelum memulai operasional pelaksanaan MPP, dengan penyusunan draft MoU, mekanisme kerja, standar pelayanan, dan SOP yang sedang dalam proses.










