triggernetmedia.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Landak telah meluncurkan Peraturan Bupati Landak Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi dan Komunikasi Organisasi Masyarakat (FORKOMAS). Peluncuran ini terjadi dalam acara sosialisasi Kaukus Perempuan dan pengenalan logo FORKOMAS yang diselenggarakan di Hotel Grand Landak.
Dalam sambutannya, Plh. Sekda Landak, Theresia Limawardani, menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik, yang mengatur kebijakan keterwakilan perempuan.
Theresia menggarisbawahi bahwa pendidikan politik bagi perempuan adalah kunci untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan politik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
“Kontribusi perempuan di sektor politik adalah sebuah keharusan. Karena itu, perempuan Indonesia, khususnya di Kabupaten Landak, harus bersatu dalam membangun persaudaraan wanita (sisterhood) untuk mewujudkan cita-cita bersama,” ungkap Theresia.
Pada kesempatan ini, Theresia juga mengajak organisasi masyarakat perempuan (ormas) untuk aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Landak agar lebih memahami politik. Ia menekankan bahwa peran ormas perempuan adalah penting dalam mensukseskan pembangunan daerah dan menciptakan kesetaraan gender.
“Untuk itulah saya meminta warnai partai politik. Jadikan kader-kader perempuan ini kader yang tangguh yang bisa mempengaruhi rakyat karena kapasitas kita dan integritas kita,” tambahnya.
Sekaligus, Theresia mengingatkan kepada semua peserta untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Ia mendorong praktik politik yang cerdas, santun, menjaga kerukunan antar umat, serta mempromosikan rasa nasionalisme.
Theresia berharap agar semua pihak yang hadir pada acara ini memberikan dukungan kepada FORKOMAS Kabupaten Landak dan berkontribusi positif untuk pembangunan Kabupaten Landak.
Acara ini merupakan hasil inovasi dalam proyek perubahan forum koordinasi dan komunikasi organisasi masyarakat Landak yang diawali dengan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Semarang.
“Hasil dari proyek ini adalah pembuatan Peraturan Bupati Landak tentang Pembentukan Wadah Koordinasi dan Komunikasi Ormas,” tutur Theresia.
Inovasi ini diharapkan dapat mendukung upaya mewujudkan kemandirian Kabupaten Landak dan menjadi tolok ukur penilaian kinerja ASN. Melalui inovasi ini, diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Landak, Ketua/Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Landak, Ketua FORKOMAS Kabupaten Landak beserta anggota, Forkopimcam Ngabang, Ketua FORKOMAS Kecamatan Ngabang beserta pengurus, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.





