triggernetmedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak terus menggalakkan upaya pemberantasan narkoba, dengan berkoordinasi erat bersama Pemerintah Kota Pontianak. Dalam upaya ini, pencegahan menjadi salah satu kunci utama.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan perlunya kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba.
“Di Indonesia, narkoba menjadi salah satu ancaman terbesar terhadap kedaulatan negara, dan kondisi geografis Pontianak memungkinkan menjadi jalur transaksi pengguna dengan pengedar narkoba,” katanya dalam acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Kamis (12/10).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum untuk berbagai upaya pemberantasan narkoba.
Namun, Edi menyadari bahwa ada banyak jenis narkoba baru yang mengancam generasi muda, sehingga Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) telah dilakukan.
Edi juga menyoroti kurangnya pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat, dan menyatakan bahwa ini akan menjadi perhatian bersama dengan BNN di masa depan.
“Selanjutnya, kami akan memotivasi agar pengguna berhenti dari ketergantungan narkoba, sementara pengedar harus dihukum dengan tegas,” katanya.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan bahwa ada lebih dari 2.500 pecandu aktif narkoba di Kota Pontianak dan sekitar 16 ribu pecandu aktif di Kalimantan Barat.
Selain itu, hasil penelitian menunjukkan ada lebih dari 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di Indonesia.
“Kalau kita kenal ganja, sabu, kokain. Sekarang sudah masuk variasi baru, ada tujuh kelompok,” jelasnya.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Sumirat berharap agar semua tingkatan pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah, bersatu padu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba.
Evaluasi rutin akan dilakukan, dan pesan Presiden disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri agar Kota Pontianak dan daerah lainnya tetap konsisten dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan semakin banyak wilayah rawan dan jumlah narkotika jenis baru yang beredar, menjadi keprihatinan dan ancaman terus-menerus, semoga bisa kita laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bersama,” tutupnya.




