triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama DPRD Kota Pontianak telah mencapai kesepakatan penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak hari ini, Selasa (19/9).
Mereka telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pernyataannya, Wali Kota mengungkapkan bahwa setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terjadi penyesuaian dalam Raperda Perubahan APBD 2023 terkait target pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Hal yang sama juga terjadi pada target belanja daerah, termasuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
“Maka pada hari ini sampailah kita pada satu kesepakatan persetujuan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023, yakni dengan volume sebesar Rp1,881 triliun,” ujarnya usai menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap Raperda Perubahan APBD 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Rincian kesepakatan meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp1,858 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp1,805 triliun.
“Pembiayaan daerah di sisi penerimaan disepakati Rp23,05 miliar dan untuk sisi pengeluaran Rp75,50 miliar,” ungkap Edi.
Dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2023 ini, Wali Kota menggarisbawahi sinergi yang solid dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif.
Hal ini bertujuan untuk lebih fokus pada program dan kegiatan prioritas yang akan meningkatkan pembangunan di berbagai bidang di Kota Pontianak, dengan harapan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda tentang perubahan APBD Kota Pontianak tahun 2023 menjadi perda,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota akan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan program-program yang sudah tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak, terutama dalam bidang infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase lingkungan, dan pengembangan jalan kota.



