triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, membuka Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Landak dengan tema “Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan yang Moral dan Bermartabat,” yang diselenggarakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu (6/9).
Sekda Landak, Vinsensius, dalam pidatonya menyampaikan keprihatinan atas tingginya ketidakpastian dalam pelayanan publik akibat prosedur yang panjang dan melelahkan, yang menyebabkan semakin banyaknya masyarakat yang menyerah terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang koruptif. Hal ini disebabkan oleh pelayanan publik yang tidak efektif.
Pungutan liar atau pungli dijelaskan sebagai pengenaan biaya di tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya, yang dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan ini merupakan praktik kejahatan atau perbuatan pidana.
“Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sebab-sebab pungli meliputi aspek individu pelaku yaitu sifat tamak manusia, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran agama yang kurang diterapkan,” tutur Vinsensius.
Selain itu, aspek organisasi juga memainkan peran penting, termasuk kurangnya sikap keteladanan pimpinan, kultur organisasi yang kurang baik, lemahnya sistem akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintah, serta kelemahan sistem pengendalian internal pada suatu organisasi.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pada tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Landak telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 700/514/HK-2016, yang telah dikukuhkan pada tanggal 26 November 2016.
Tahun 2023 ini, Keputusan Bupati Landak Nomor 42/INSPEKTORAT/TAHUN 2023 telah diterbitkan untuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Landak.
Sasaran dari kegiatan saber pungli meliputi sektor pelayanan publik, penegakan hukum, perizinan, kepegawaian, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pungli lainnya yang meresahkan masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghilangkan praktik pungli yang dilakukan oleh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengubah pola pikir aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli.
“Namun tetap mengutamakan pelayanan prima, serta menciptakan sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Vinsensius.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda Kabupaten Landak, narasumber dari UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, para Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, pimpinan instansi vertikal, para kepala puskesmas, kepala sekolah, dan kepala desa di wilayah Kecamatan Ngabang, Ketua DAD, Ketua MABM, Ketua MABT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta tamu undangan lainnya.





