triggernetmedia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak telah meluncurkan pusat layanan inovatif yang dikenal sebagai K-Pe Bang Selfi, singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan tujuan untuk membantu warga Kota Pontianak yang merasa bingung selama proses pengajuan PBG dan SLF, K-Pe Bang Selfi menyediakan konsultasi langsung dengan tenaga teknis yang berkaitan.
Menurut Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya, pendirian K-Pe Bang Selfi akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan PBG dan SLF.
Pusat layanan ini akan memiliki loket-loket pelayanan yang mencakup konsultasi, pendaftaran, verifikasi, serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
“Ketika ada kesulitan, petugas kami akan membantu dan memandu pemohon sehingga mereka dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkap Edwin pada acara peluncuran K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/8).
Edwin melanjutkan bahwa layanan PBG dan SLF sebenarnya telah dimulai sejak 1 Maret 2022. Namun, pada awal peluncuran, fasilitas pelayanan masih terbatas. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama karena adanya 15-20 pemohon yang datang setiap harinya, Dinas PUPR melakukan evaluasi dan mengambil langkah untuk memperluas layanan ini.
“Kami terkadang dapat melayani 15 hingga 20 pemohon dalam sehari,” tambahnya.
Edwin menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran PBG dan SLF memiliki perbedaan. Untuk PBG, pemohon harus memulai dengan melengkapi dokumen administratif seperti fotokopi sertifikat tanah yang dilegalisir, fotokopi KTP atau surat kuasa, fotokopi PBB yang terbaru, serta Surat Keterangan Retribusi Kota (SKRK) yang diperoleh melalui aplikasi SIMTARU.
Bangunan dengan risiko tinggi atau bangunan publik harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, sedangkan SLF memiliki batas waktu berlaku. Untuk rumah tinggal, SLF berlaku selama 20 tahun, sementara bangunan komersial berlaku selama lima tahun.
“SKRK berisi informasi tentang rencana kota, seperti kepemilikan jalan, tinggi bangunan, hingga zonasi. Setelah dokumen lengkap, SKRK diajukan ke loket kami untuk proses verifikasi dan pemeriksaan administratif serta dokumen teknis. Setelah semuanya lengkap, dokumen akan diunggah ke sistem,” tutup Edwin.
sumber data: kominfo/prokopim



