triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (42), sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pada pukul 21.15.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Panji.
“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama, serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyelidiki sejumlah kasus lain yang menjerat Panji Gumilang, termasuk dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun, serta pencucian uang.
Penyelidikan atas kasus-kasus tersebut dilakukan setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.
Total nilai transaksi dalam rekening tersebut disebut mencapai Rp 15 triliun dan transaksi tersebut dilakukan Panji sejak tahun 2007 hingga 2023.
sumber berita: berbagain sumber




