Selasa, 21 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Berita

Panji Gumilang, Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama, Ujaran Kebencian, dan Penyebaran Berita Bohong

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
1 Agustus 2023
in Berita, Headline, Kriminal, Nasional, News, Sorotan
0
Panji Gumilang, Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penistaan Agama, Ujaran Kebencian, dan Penyebaran Berita Bohong
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (42), sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, setelah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.

Related posts

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026

Panji Gumilang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang pada pukul 21.15.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap Panji.

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP mengenai penistaan agama, serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain kasus penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri saat ini juga tengah menyelidiki sejumlah kasus lain yang menjerat Panji Gumilang, termasuk dugaan penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun, serta pencucian uang.

Penyelidikan atas kasus-kasus tersebut dilakukan setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang.

Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya.

Total nilai transaksi dalam rekening tersebut disebut mencapai Rp 15 triliun dan transaksi tersebut dilakukan Panji sejak tahun 2007 hingga 2023.

sumber berita: berbagain sumber

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: #BeritaTerbaru#DitahanPolri#DugaanKejahatan#PendiriAlZaytun
Previous Post

Kota Pontianak Siaga Karhutla: 8 Posko dan Patroli Diperkuat

Next Post

Mengenal Sulam Kalengkang dan Budaya Pontianak: Antusiasme 20 Orang Bujang Dare di Rumah Cagar Budaya Sungai Kapuas

Next Post
Mengenal Sulam Kalengkang dan Budaya Pontianak: Antusiasme 20 Orang Bujang Dare di Rumah Cagar Budaya Sungai Kapuas

Mengenal Sulam Kalengkang dan Budaya Pontianak: Antusiasme 20 Orang Bujang Dare di Rumah Cagar Budaya Sungai Kapuas

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026
Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

21 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak
  • Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi
  • Pemkot Pontianak Buka Naik Dango 2026, Angkat Kearifan Lokal di Era Modern

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600