triggernetmedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 5 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat.
Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini adalah HAR, MWA, dan JOH. Mereka menggunakan kendaraan yang dihentikan oleh petugas di Jalan Tayan, Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.
“Kendaraan yang digunakan tiga tersangka itu didapati membawa 5 kilogram sabu yang disembunyikan dalam pintu kiri dan kanan mobil,” ungkap Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/7).
Setelah penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar indekos para pelaku di Jalan MT Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dan menyita beberapa unit ponsel sebagai bukti percakapan dan transaksi yang terlibat oleh para tersangka.
Petrus mengungkapkan bahwa kejadian ini terkait dengan peredaran narkotika di Kalimantan Barat, Ia menjelaskan bahwa kawasan perbatasan kini menjadi tempat peredaran narkotika yang semakin kompleks.
Para pelaku kini menggunakan mobil untuk melakukan penyelundupan, bukan lagi menggunakan metode pribadi atau skala kecil seperti sebelumnya.
Petrus juga menekankan bahwa kondisi ini menjadi tantangan bagi petugas di perbatasan, terutama dalam penanganan masalah narkotika.
Operasi ini diatur berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UUD nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Selain berhasil mengamankan 5 kilogram sabu dari Kalimantan Barat, BNN juga melaporkan bahwa mereka telah mengamankan 105 kilogram sabu dari Aceh dalam kegiatan operasi mereka.
sumber berita: beberapa sumber










