triggernetmedia.com – Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk tingkatan SDN dan SMPN diumumkan di Kota Pontianak, Senin (10/7), Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, telah mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Pontianak pagi tadi untuk memantau langsung proses PPDB SDN dan SMPN.
PPDB ini mengikuti petunjuk Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Kota Pontianak mengimbau peserta yang tidak lulus seleksi di sekolah negeri untuk tetap melanjutkan pendidikannya di sekolah-sekolah swasta, termasuk sekolah berbasis agama, “paling penting adalah agar anak-anak kita tetap bersekolah,” ujar Edi”.
Pemkot akan menyediakan bantuan beasiswa bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, termasuk biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
Pemkot akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah swasta untuk mengakomodir anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat bersekolah di sana.
Proses pelaksanaan PPDB telah berlangsung beberapa hari yang lalu, dan hasil seleksi diumumkan hari ini.
Pemkot bekerja sama dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalbar untuk memastikan PPDB berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan aturan.
Seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021, Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 39 tahun 2022, serta Surat Keputusan (SK) Kadisdikbud Kota Pontianak Nomor 115 dan 116 tahun 2023 yang berkaitan dengan juknis PPDB.
Edi berharap bahwa anak-anak di Kota Pontianak yang tidak tertampung di SDN maupun SMPN dapat melanjutkan pendidikan di SD atau SMP swasta, termasuk sekolah berbasis agama.
Dia menyadari bahwa ada keluhan dari para orang tua calon siswa yang ingin anak-anaknya diterima di sekolah pilihan pertama, “daya tampung sekolah tersebut terbatas. Namun, ada kemungkinan mereka diterima di pilihan kedua atau ketiga,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa PPDB tahun 2023 ini melibatkan 113 SDN dengan daya tampung siswa sebanyak 6.918 dan 28 SMPN dengan daya tampung 6.173 siswa di Kota Pontianak.
Namun, Pemkot meminta masyarakat agar mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah terdekat yang masih memiliki kuota atau ke sekolah swasta di sekitar rumah jika tidak ada tempat di sekolah negeri, sesuai dengan kebijakan wajib bersekolah bagi anak-anak usia sekolah.
Kepala Dinas juga menambahkan bahwa Wali Kota telah menyampaikan bahwa untuk siswa yang tidak mampu dan masuk ke sekolah swasta, mereka dapat mengajukan bantuan SPP kepada Pemkot.
sumber berita: prokopim

