triggernetmedia.com – Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 dan Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak dengan agenda Penyampaian Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, pada Selasa, (20/6/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Landak, yang dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Landak. Turut hadir sejumlah Staf Ahli Bupati Landak, sejumlah Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Kepala OPD, Kepala Badan, Inspektorat, beserta undangan.
Dalam pidatonya Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel memaparkan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara efisien, pemerintah memberikam kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dam harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” sebutnya.
Sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, sambung Samuel, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota diamantkan segera membuat peraturan daerah dalam satu Perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten/kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.
“Raperda Kabupaten Landak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tandas Samuel.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Landak



