triggernetmedia.com – Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel menyatakan, keberadaan masyarakat adat dalam pengakuan negara di Indonesia masih sangat sedikit, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Landak yang baru memiliki Perda tentang Kelembagaan Adat.
“Terima kasih kepada ibu Karolin yang sudah menggagas perda kelembagaan adat bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Landak, dan betul bahwa tidak banyak ada perda tentang Kelembagaan Adat di negara ini, termasuk di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Landak saja yang baru memiliki perda tentang Kelembagaan Adat,” ungkap Samuel, pada pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengatakan, pelantikan timanggong tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak dan pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama, sekaligus diharapkan dapat menerapkan amanat Perda Kabupaten Landak, Nomor 01 tahun 2021.
“Jadi memang di Landak agak berbeda dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat, karena kita punya peraturan daerah yang mengakui lembaga adat. Ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini, dan ini juga merupakan bagian dari perjuangan politik,” kata Karolin.
Karolin menegaskan, kehadiran Pj Bupati Landak merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Perda tersebut sebagai bagian dari pengakuan negara kepada lembaga adat.
“Ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat adat Dayak yang ada di Kabupaten Landak yang mana negara mengakui keberadaan lembaga adat,” ujarnya.
“Dengan adanya perda ini perangkat adat tunduk dan patuh pada Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemda Landak yakni Bupati, dan Bupati boleh memecat timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara,” jelas Karolin memungkasi.

