banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kejari Ketapang Eksekusi Terpidana ER Atas Kasus Penipuan

Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan eksekusi terhadap terpidana Eko Hartanto Rimba, atas putusan kasasi No:6363K/Pid. Sus/2022.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan eksekusi terhadap terpidana Eko Hartanto Rimba, atas putusan kasasi No:6363K/Pid. Sus/2022.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negri Ketapang Fajar Yulianto, eksekusi terhadap terpidana Eko Hartanto Rimba atas perkara tindak pidana penipuan.

“Perkara tindak pidana yang bersangkutan yakni penipuan yamg dihukum selama delapan bulan penjara di kurangi masa penahanan yang di jalani oleh terpidana, putusan kami terima terhadap putusan kasasinya pada tanggal 11 Janurai 2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejakasaan Negri Ketapang Fajar Yulianto. Selasa (24/1/2023).

Kejaksaan Negri Ketapang melalui Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) telah memberitahukan terkait putusan tersebut kepada terpidana Eko Hartanto Rimba melalui pihak keluarganya pada tanggal 19 Januari 2023.

“Pada Tanggal 24 Januari 2023 terpidana Eko Hartanto Rimba, menyerahkan diri, yang bersangkutan ini di dampingi oleh pengecaranya. Kemudian kita (Kejari Ketapang-red) langsung membawa terdakwa ke Lapas Kelas IIB Ketapang,” jelas Fajar Yulianto.

“Terpidana ER sudah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang,” jelasnya lagi.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *