Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Menteri Keuangan Soal Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Januari 2023
in Headline, Keuangan, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Aturan Menteri Keuangan Soal Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut - Ilustrasi Pemilihan Umum - Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 (Shutterstock)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Keuangan secara resmi telah merilis gaji panwaslu desa pemilu 2024 mendatang. Rincian besaran gaji ini telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa panwaslu ini terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan. Besaran gaji yang diberikan pun berbeda antara ketua dan anggota. Berikut adalah rincian gaji panwaslu desa pemilu 2024. Dinukil dari laman suara.com.

 

Daftar gaji Panwaslu desa dan kecamatan 2024

1. Ketua Panwascam 2024: Rp2.200.000 per bulan

2. Anggota Panwascam 2024: Rp1.900.000 per bulan

3. Kepala Sekretariat: Rp1.550.000 per bulan

4. Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan

5. Pelaksana Teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp1.500.000 per bulan

6. Panwaslu desa atau kelurahan: Rp1.100.000 per bulan

7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan

8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000

Sementara iu, melansir dari laman info.pemilu.kpu.go.id, gaji ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai Rp 2.500.000. Sementara untuk anggotanya yaitu Rp 2.200.000 yang sama-sama dibayarkan tiap bulan.

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000. Sementara untuk anggotanya Rp1.300.000 per bulan.

Dibandingkan tahun 2019, gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024 telah mengalami peningkatan. Contohnya, gaji Ketua Panwascam tahun 2019 adalah Rp1.850.000 per bulan. Sementara itu, untuk anggotanya adalah Rp1.650.000.

Contoh lainnya adalah gaji PTPS yang sebelumnya Rp650.000 sekarang telah mencapai Rp1.000.000

Jika Anda tertarik dengan gaji sebagai panwaslu desa atau kecamatan di tahun 2024 mendatang, persiapkan beberapa hal berikut karena pendaftaran akan dibuka pada tanggal 14–19 Januari 2023.

 

Syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 21 tahun

3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.

5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.

6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.

8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.

10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.

13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.

Demikian ulasan mengenai gaji Panwaslu Desa 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # gaji panwaslu# Panitia Pengawas Pemilu# panwaslu desapanwasluPemilu 2024
Previous Post

Kekinian 53 Juta NIK KTP Sudah Jadi NPWP

Next Post

Lifting Minyak PGN Saka Sepanjang 2022 Lampaui Target APBN

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Lifting Minyak PGN Saka Sepanjang 2022 Lampaui Target APBN

Lifting Minyak PGN Saka Sepanjang 2022 Lampaui Target APBN

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

30 Juli 2026
DPR Dorong BNPB Perkuat Mitigasi El Nino dan Musim Kemarau 2026

DPR Dorong BNPB Perkuat Mitigasi El Nino dan Musim Kemarau 2026

30 Juli 2026
Anggota Komisi II DPR Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat dengan Kemendagri

Anggota Komisi II DPR Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat dengan Kemendagri

30 Juli 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap

30 Juli 2026

Recent News

Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

Ciptakan ASN Berintegritas lewat Bimtek

30 Juli 2026
DPR Dorong BNPB Perkuat Mitigasi El Nino dan Musim Kemarau 2026

DPR Dorong BNPB Perkuat Mitigasi El Nino dan Musim Kemarau 2026

30 Juli 2026
Anggota Komisi II DPR Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat dengan Kemendagri

Anggota Komisi II DPR Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat dengan Kemendagri

30 Juli 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot Malaysia Ditangkap

30 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development