Jumat, 24 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka KPK

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Desember 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak harus menjalani malam pergantian tahun baru di balik jeruji tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu karena politisi Golkar itu kini resmi menyandang status tersangka kasus suap bersama tiga orang lainnya.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dini hari.

Related posts

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026

Adapun tiga tersangka lainnya, Rusdi (RS) yang merupakan staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, koordinator lapangan Pokmas.

Resmi menjadi tersangka, Sahat dan kawan-kawan ditahan KPK. Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga tahun baru yakni 3 Januari 2023.

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Jonanis.

Sahat mendapatkan kamar jeruji besi di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur. Sementara Eeng ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Sedangkan Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK, Kavling C1 Gedung ACLC.

Temuan KPK, Sahat diduga memanfaatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan meminta bayaran untuk membantu meloloskan usulan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022 yang dialokasikan senilai Rp 6,7 triliun.

Dana bernilai fantastis itu ditujukan bagi badan, lembaga, dan organisasi masyarakat yang ada di pemerintah provinsi Jawa Timur.

Abdul meminta bantuan Sahat untuk mendapatkan dana hibah. Antara keduanya terjadi kesepakatan, Sahat mendapatkan 20 persen dari dana hiba yang nantinya dicairkan, sementara Abdul mendapatkan 10 persen.

Akhirnya pokmas yang dikelolah Abdul, mendapatkan hibah dua kali, dengan nilai masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Agar kembali mendapatkan dana pada tahun 2023 dan 2024, Abdul kembali menghubungi Sahat. Terjadi kembali kesepatakan antara keduanya. Sahat meminta uang muka Rp 2 miliar.

Kemudian baru diberikan Abdul Rp 1 miliar lewat Eeng ke Rusdi, staf Sahat. Rusdi kemudian memberikan uang Rp 1 miliar itu kepada Sahat setelah ditukarkan dalam bentuk mata uang asing.

Dana Rp 1 miliar tersebut diterima Sahat di ruangannya di Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (14/12) lalu. Pada saat itu juga Sahat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Temuan sementara KPK, Sahat diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Johanis. Menyitat suara.com.

Namun gua menemukan jumlah pasti dugaan suap yang diterima sahat KPK masih terus melakukan penyelidikan.

“Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS (Sahat),” kata Johanis.

Atas perbuatan Sahat dan Rusdi yang disebut sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Abdul dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kasus suap wakil ketua dprd jatim# Sahat Tua SimanjuntakKPK
Previous Post

Pemkab Landak Salurkan Bansos Kepada Pelaku Jasa Angkutan Darat dan Sungai

Next Post

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Mengaku Salah dan Minta Maaf

Next Post
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur  Sahat Tua Simanjuntak Mengaku Salah dan Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Mengaku Salah dan Minta Maaf

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
Menaker Dorong Perluasan Program Magang ke Daerah, Strategi Tekan Pengangguran

Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

23 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton
  • 40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan
  • Langgar Aturan Magang, Sejumlah Perusahaan Diblacklist Menaker

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

Stok Beras RI Melimpah, Bulog Kantongi 5 Juta Ton

23 April 2026
Temui Warga Rempang, Menko Airlangga Hartarto: Saya Jamin Pemerintah Akan Tepati Janji

40 Persen Investasi di RI Masih Belum Menghasilkan

23 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600