Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Australia Rilis ‘Travel Warning’, Buntut Disahkannya KUHP Baru

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
9 Desember 2022
in Headline, Internasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Australia Rilis ‘Travel Warning’, Buntut Disahkannya KUHP Baru

Ilustrasi

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia mengeluarkan peringatan untuk warganya menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia yang turut melarang seks di luar nikah.

Dilansir dari news.com.au, DFAT merilis imbauan terbaru bagi warga Australia yang berada di atau berencana mengunjungi Indonesia tentang criminal code baru yang telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah awal minggu ini.

“Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” sebut situs web Smart Traveler milik pemerintah Australia pada Kamis (8/12).

Unggahan itu juga memuat informasi bahwa revisi yang disahkan itu belum akan berlaku dalam tiga tahun ke depan.

Travel warning tersebut disampaikan usai juru bicara terkait imigrasi di koalisi pemerintahan meminta imbauan perjalanan segera diubah untuk mencegah warga Australia “mengalami situasi yang disesalkan”.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui tentang undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang, menurut undang-undang Indonesia, tidak boleh dilakukan, bahkan ketika hal tersebut legal [di Australia],” katanya pada Rabu. Menyitat suara.com.

“Wisatawan diminta berhati-hati … karena jika tidak, dapat terjadi situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kami harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah.”

Aturan mengenai kohabitasi dan seks di luar nikah memang menjadi salah satu poin yang paling disorot dari KUHP Indonesia yang baru.

Pemidanaan seks di luar nikah diatur dalam Pasal 413 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain itu, KUHP juga berpotensi memidana kohabitasi, yakni praktik tinggal seatap bersama lawan jenis di luar ikatan nikah.

Aturan ini pun tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

News.com.au juga menambahkan bahwa selaim KUHP baru ini, warga Australia juga harus memahami risiko lain, termasuk terorisme dan bencana alam, ketika memutuskan berkunjung ke Indonesia.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # kuhp baru# RKUHP disahkan# Seks di Luar Nikah# turis australiabaliTuris asing
Previous Post

DPR RI Belum Kirim Draf Resmi KUHP ke Istana, Padahal Tinggal Diteken Jokowi

Next Post

Komedian Amerika ini Sindir Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Indonesia

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Komedian Amerika ini Sindir Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Indonesia

Komedian Amerika ini Sindir Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Indonesia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026
Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26 Persen pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade

Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26 Persen pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade

5 Oktober 2026
Panja RUU Pemilu Susun 25 Agenda, Bahas 10 Isu Strategis hingga Desember 2026

Panja RUU Pemilu Susun 25 Agenda, Bahas 10 Isu Strategis hingga Desember 2026

5 Oktober 2026

Recent News

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand Lewat Penalti

6 Oktober 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

5 Oktober 2026
Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26 Persen pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade

Tax Ratio Ditargetkan Tembus 9,26 Persen pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade

5 Oktober 2026
Panja RUU Pemilu Susun 25 Agenda, Bahas 10 Isu Strategis hingga Desember 2026

Panja RUU Pemilu Susun 25 Agenda, Bahas 10 Isu Strategis hingga Desember 2026

5 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development