Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Larang Truk Bermuatan Diatas 8 Tonase Lewat Jalan Pelang – Batu Tajam, Ini Alasan Pemkab Ketapang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 November 2022
in Headline, Infrastruktur, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Larang Truk Bermuatan Diatas 8 Tonase Lewat Jalan Pelang – Batu Tajam, Ini Alasan Pemkab Ketapang

Sekda Ketapang Alexander Wilyo memimpin rapat koordinasi terkait larangan truk bermuatan over kapasitas melewati jalan Pelang – Batu Tajam. Foto: Prokopim Pemkab Ketapang.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang terkait penanganan angkutan melebihi tonase ruas jalan, Dinas Perhubungan menyurati seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Sekda Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, arahan yang disampaikannya dalam rapat kordinasi bersama instansi terkait sudah ditindak lanjuti dengan keluarnya surat dari Dishub.

“Dalam surat tersebut, para Camat, Lurah dan Kades kita minta mengimbau pelaku usaha serta pemilik kendaraan angkutan barang agar tidak mengoperasionalkam kendaraan melebihi 8 ton di ruas jalan Ketapang, terutama ruas jalan Pelang-Batu Tajam,” kata Alex, Selasa (01/11/2022).

Alex berpendapat, upaya yang dilakukan pihaknya mengingat satu di antara penyebab kerusakan ruas jalan akibat angkutan kendaraan yang melebihi tonase.

Karenanya, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran transportasi ke depan. Terlebih muatan berlebihan berpotensi menyebabkan amblas dan kemacetan terutama di ruas jalan yang rusak.

“Kalau mereka egois, bisa kita berlakukan penegakan hukum. Karena tentu yang mereka lalukan dengan muatan melebihi tonase pastinya merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan usaha mereka saja,” ujar Alex.

Dia menambahkan, selain untuk memperlancar arus transporasi masyarakat, upaya yang dilakukan pihaknya juga untuk menyambut kedatangan para Kafilah MTQ ke-XXX tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Ketapang tidak terhambat.

“Khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat. Sedangkan truk yang tonase melebihi aturan kita minta untuk tidak melintas sementara waktu, mulai besok (Rabu-red) kita akan tempatkan personil gabungan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

“Upaya ini tentu dibarengi dengan langkah-langkah perbaikan jalan yang sedang terus dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang,” tandasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Dshub Ketapang# Jalan Batu Tajam# Jalan PelangAlexander WilyoPemkab KetapangSekda Ketapang
Previous Post

Sepuluh Fakta Unik Peta Dunia yang Wajib Diketahui

Next Post

Kebijakan Pembebasan Tarif Ekspor CPO Diperpanjang sampai Desember 2022

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kebijakan Pembebasan Tarif Ekspor CPO Diperpanjang sampai Desember 2022

Kebijakan Pembebasan Tarif Ekspor CPO Diperpanjang sampai Desember 2022

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

27 Juli 2026
KPK Selidiki Distribusi Bansos Beras di Sejumlah Daerah

KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

27 Juli 2026
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

27 Juli 2026
833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

27 Juli 2026

Recent News

Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

27 Juli 2026
KPK Selidiki Distribusi Bansos Beras di Sejumlah Daerah

KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

27 Juli 2026
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

27 Juli 2026
833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

27 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development