triggernetmedia.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, meminta aparaturnya lebih teliti dan melakukan koreski kembali dengan benar terkait penulisan dan tata bahasa menyangkut jabatan dan SK Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Apalagi dalam penulisan nama, jabatan dalam SK jangan sampai keliru, agar nantinya kedepan kita lebih tertib administrasi,” ujarnya Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Aula Kantor BAPPEDA, Kabupaten Kapuas Hulu. Kamis pagi (29/9/2022).
Wabup Wahyudi Hidayat menegaskan, tujuan diterbitkannya Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang profesional dan pelayanan publik yang prima dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional.
“Khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah yaitu melalui pedoman atau petunjuk teknis sebagai acuan atau dasar hukum dalam penyusunan produk hukum daerah bagi organisasi perangkat daerah di kabupaten Kapuas Hulu, sekaligus untuk memberikan kemudahan kepada organisasi perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah baik itu peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati,” jelasnya.
“Dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 109 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi organisasi perangkat daerah dalam proses penyusunan produk hukum daerah dengan harapan produk hukum daerah yang diterbitkan agar sesuai dengan standar pembentukan produk hukum daerah,” timpalnya memungkasi.




