Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 September 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi?

Ilustrasi tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Pixabay)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Dalam bahasan UU PDP yang telah disahkan DPR pada hari Selasa (20/9/2022), salah satu bahasannya terdapat tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.  Lantas, apa saja tugasnya? Berikut ini ulasannya.

Sebelumnya diberitakan, RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada hari Selasa (20/9/2022). Pengasahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2022-2023.

Adapun UU PDP yang telah disahkan ini terdapat 16 bab dan 76 pasal, yang mana salah satu pembahasannya dalam pasal 58 yaitu tentang tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi. Lantas apa saja tugasnya?

Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

Dinukil dari suara.com, berikut ini beberapa tugas yang akan dijalankan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi:

1. Bertugas untuk merumuskan serta menetapkan kebijakan PDP (perlindungan data pribadi), yang mana ini menjadi acuan bagi subjek data pribadi, prosesor data pribadi, dan pengendali data pribadi.

2. Bertugas melalukan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi serta penegakan hukum administratif atas pelanggar UU PDP.

3. Memberikan fasilitas untuk penyelesaian sengketa atau masalah di luar pengadilan mengenai pelindungan data pribadi.

Sanski Pelanggar Aturan Perlindungan Data Pribadi

Dalam UU PDP tersebut, terdapat pembahasan sanski administrasi dan pidana bagi pelanggar aturan UU PDP. Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut:

Sanski Administratif

Berdasarkan pasal 57, sanski administratif bagi pelanggar UU PDP yaitu  peringatan tertulis, diberhentikan sementara aktivitas pemrosesan data pribadi, pemusnahan atau penghapusan data pribadi, dan/atau dikenakan denda administratif.

Adapun maksimal besaran denda administratif yaiti 2 persen dari penghasilan tahunan atau pendapatan tahunan atas variabel pelanggaran. Sanksi tersebut diberikan untuk pemroses atau pengendali data pribadi jika melakukan pelanggaran ketentuan UU PDP.

Sanski Pidana

Berdasarkan pasal 67 – 73, sanksi pidana denda bagi pelanggar UU PDP baik perseorangan atau korporasi yaitu denda maksimal Rp 4 miliar sampai Rp6 miliar dan pidana kurungan maksimal 4 tahun sampai 6 tahun.

Dalam pasal 69 UU PDP,  disebutkan juga adanya pidana tambahan meliputi perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian.

Pada pasal 70 juga menyebutkan, jika ada pihak korporasi yang melanggar UU PDP akan mendapat sanksi pidana denda hingga 10 kali lipat serta pidana tambahan khusus lainnya.

Demikian pembahasan mengenai tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi dan sanksi bagi pelanggat UU Perlindungan Data Pribadi.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # pengawas perlindungan data pribadi# Sanski Administratif# Sanski Pelanggar# Sanski Pidana# Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi# Undang Undang Perlindungan Data Pribadi# UU PDPRUU PDP
Previous Post

Karolin Margret Natasa: Kader PDIP Jangan Mau di Adu Domba

Next Post

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, 6 Orang Ditahan KPK

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, 6 Orang Ditahan KPK

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, 6 Orang Ditahan KPK

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Ancaman Siber Mengintai, Kreator Konten Jadi Sasaran Kejahatan Siber

Ancaman Siber Mengintai, Kreator Konten Jadi Sasaran Kejahatan Siber

15 September 2026
Pemprov Kalbar Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih

Pemprov Kalbar Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih

15 September 2026
Demo ke Kejagung, Pesut Kaltim Soroti Tambang Batu Bara

Demo ke Kejagung, Pesut Kaltim Soroti Tambang Batu Bara

14 September 2026
Menkeu Suahasil Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan terhadap APBN

Menkeu Suahasil Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan terhadap APBN

14 September 2026

Recent News

Ancaman Siber Mengintai, Kreator Konten Jadi Sasaran Kejahatan Siber

Ancaman Siber Mengintai, Kreator Konten Jadi Sasaran Kejahatan Siber

15 September 2026
Pemprov Kalbar Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih

Pemprov Kalbar Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih

15 September 2026
Demo ke Kejagung, Pesut Kaltim Soroti Tambang Batu Bara

Demo ke Kejagung, Pesut Kaltim Soroti Tambang Batu Bara

14 September 2026
Menkeu Suahasil Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan terhadap APBN

Menkeu Suahasil Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan terhadap APBN

14 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development