banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

1000 STDB untuk Petani Kelapa Sawit Swadaya Kubu Raya

Berdasarkan analisis SIAR (Sustainable Innovative Research) pada tahun 2022 Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektare. Dari luasan tersebut, maka analisis lebih lanjut menunjukan potensi indikatif kelapa sawit swadaya seluas 14.744 hektare berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah kekinian telah merampungkan data tutupan kelapa sawit secara nasional melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 tahun 2019.

Berdasarkan keputusan tersebut, kini luas tutupan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat mencapai 1,8 juta hektare atau 11 persen dari total luas tutupan sawit di Indonesia yang mencapai 16,38 juta hektare.

Namun, data tersebut belum memilah perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani swadaya secara spesifik dan terukur, terutama petani kecil dengan luas kebun di bawah 25 hektare.

Berdasarkan analisis SIAR (Sustainable Innovative Research) pada tahun 2022 Kabupaten Kubu Raya memiliki tutupan sawit seluas 198.714 hektare. Dari luasan tersebut, maka analisis lebih lanjut menunjukan potensi indikatif kelapa sawit swadaya seluas 14.744 hektare berada di luar perizinan, kawasan hutan, dan pola industri.

Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi pekebun swadaya yang signifikan dan memiliki peran penting dalam rantai pasok kelapa sawit di level kabupaten hingga nasional. Karena ketiadaan data by name, by address menyebabkan sulitnya memantau ekspansi, pengembangan, dan pengelolaan kebun oleh petani swadaya.

Keberadaan Surat Tanda Daftar Budidaya tanaman (STD-B) merupakan instrumen penting dalam tata kelola sawit berkelanjutan di Indonesia. STD-B juga bagian dari upaya untuk pendataan dan pemetaan kepemilikan kebun sawit rakyat swadaya.

Dari STD-B, pemerintah daerah dapat mendesain berbagai program pengembangan perkebunan sawit rakyat secara terukur. Sehingga, STD-B sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dan kewajiban dalam penerbitan STD-B dan itu dilakukan oleh dinas yang mengurusi urusan perkebunan.

Dengan dukungan dari Pemprov Kalimantan Barat dan YIDH melalui proyek GCF Window-B, SIAR bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan melalui Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) Kabupaten Kubu Raya mendorong pembangunan dan optimalisasi database perkebunan kelapa sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address) dan terkoneksi dengan geoportal kabupaten Kubu Raya, sehingga dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rezky Ananta, merinci lokasi pilot implementasi program ini berada di Desa Mega Timur Kecamatan Ambawang, Desa Sungai Enau dan Desa Kuala Mandor B di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Adapun pangkaian kegiatan tersebut memetakan tutupan lahan menggunakan metode akuisisi foto udara (Drones) seluas 12.512 hektare dan mendata lebih dari 1000 persil (petak kebun) petani swadaya sebagai bahan pengajuan STD-B.

“Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi petani swadaya/mandiri yang besar. Petani swadaya juga menjadi bagian dalam rantai produksi minyak kelapa sawit nasional yang perkembangannya cukup signifikan dan perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan stakeholder terkait,” kata Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rezky Ananta usai penyerahan secara simbolis STD-B kepada perwakilan petani swadaya di Kabupaten Kubu Raya.

Dia menjelaskan, registrasi kelapa sawit rakyat swadaya melalui STD-B akan memberikan gambaran bagi pemerintah terkait kepemilikan. Antara lain, status lahan dan pengelolaan perkebunan oleh petani swadaya, yaitu mereka yang membudidayakan sawit secara mandiri dengan luasan dibawah 25 hektare dan tidak terafiliasi dengan program plasma maupun kemitraan kebun perusahaan.

“Penerbitan STD-B bagi 1000 petani 3 Desa Sungai enau, Kuala Mandor B dan Mega Timur ini seluas 891,19 hektare dengan jumlah pohon terdata sebanyak 135.737 pohon (rerata 152 pohon/hektare),” kata Direktur Eksekutif SIAR, Erlangga Rezky Ananta. Hal ini merupakan angka penerbitan STD-B terbanyak oleh pemerintah kabupaten di Indonesia pada tahun 2022 ini.

Jika diestimasikan, kata dia dalam setiap hektar ditanam 130 pohon dengan 14.744 hektar potensi indikatif kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kubu Raya yang telah berstatus clean and clear (CnC) diperkirakan terdapat 1.916.720 pohon sawit dari kebun swadaya masyarakat siap untuk didaftarkan melalui STD-B.

 

Kolaborasi Bersama SIAR dan Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Elfizar Edrus mengatakan , dengan Semangat kepung bakol khususnya dinas perekebunan dan peternakan Kubu Raya melalui proyek GCF Window-B ini berkolaborasi bersama SIAR dan Pokja Percepatan Pertumbuhan Hijau (PPH) Kabupaten Kubu Raya.

“Hal itu penting dilakukan demi mendorong pembangunan dan optimalisasi database perkebunan sawit rakyat yang lengkap dengan data spasial (by name, by address) dan terkoneksi dengan geoportal kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

“Sehingga dapat terintegrasi dengan basis data kabupaten serta menjadi pondasi dalam penerbitan STD-B dan pengambilan kebijakan dalam perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan,” timpal Elfizar.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *