Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Jurnalisme Publik Artikel

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih: Sejarah, Pernah Dijahit 2 Kali hingga Dibungkus Koran

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
17 Agustus 2022
in Artikel, Headline, Literasi, Nasional, Serba-serbi
0
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih: Sejarah, Pernah Dijahit 2 Kali hingga Dibungkus Koran

Presiden Joko Widodo saat menerima Bendera Pusaka Merah Putih dari Ruth Celine Eglesya Purba (kiri), disaksikan Ibu Negara Iriana Jokowi, saat upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8/2018). [Antara/Puspa Perwitasari]

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Bendera Merah Putih adalah bendera kebanggan warga Indonesia. Namun tidak semua bendera merah putih adalah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Maka dari itu, beberapa fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih perlu kalian ketahui.

Bendera ini selalu dikibarkan ketika peringatan hari kemerdekaan yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus. Berikut fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang dirangkum dari laman Kemdikbud.

1. Sejarah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Dalam tulisan di laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id, Dai Nippon mengatakan bahwa Indonesia boleh merdeka di kemudian hari. Hal ini  disiarkan pada tanggal 7 September 1944.

Lalu pada 12 September 1944, badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang yang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia, Chuuoo Sangi In, menyelenggarakan sidang tidak resmi yang dipimpin Ir. Soekarno.

Sidang tersebut membahas tentang pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh negeri Indonesia. Hasil sidang menentukan bahwa bendera kebangsaan adalah merah putih dan lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.

2. Makna Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih 

Warna merah menyimbolkan berani dan warna putih berarti suci. Dua warna ini kemudian menjadi jati diri bangsa Indonesia. Sementara itu, ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Jepang, yaitu perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.

Panitia ini diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan anggotanya yaitu Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, PA Soerjadiningrat, KH. Mas Mansyur dan Prof. Dr. Soepomo.

Panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya berkewajiban menyatukan lirik dan melodi lagu. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota: Ki Hajar Dewantara, Mr. Moh. Yamin, Sanusi Pane, Kusbini, Mr. Koesoemo Oetojo, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. Sastro Moeljono, Mr. Samsoedin, Ny. Bintang Soedibjo, Machijar, Darmawijaya dan Cornel Simanjuntak.

Atas permintaan Bung Karno, Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

3. Bendera Pusaka Dijahit Fatmawati

Kain ini kemudian dijahit oleh Ibu Fatmawati yang saat itu berstatus sebagai istri Bung Karno untuk dijadikan bendera yang pada akhirnya dikibarkan  oleh Latief Hendraningrat dan Suhud saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56 (kini Jalan Proklamasi), Jakarta.

4. Dibawa ke Yogyakarta

Pada tanggal 4 Januari 1946, Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri pindah ke Yogyakarta karena alasan keamanan. Bersamaan dengan perpindahan tersebut, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih turut dibawa dan dikibarkan di Gedung Agung.

Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, bendera pusaka sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno dan dipercayakan pada ajudannya yang bernama Husein Mutahar untuk diselamatkan.

Husein Mutahar lalu mengungsi dengan membawa bendera pusaka. Agar aman dari penyitaan Belanda, ia melepaskan benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah. Ia kemudian membawa bendera itu dalam dua tas yang terpisah.

5. Dijahit Kembali

Pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka kepada Husein Mutahar.

Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera itu dengan mengikuti setiap lubang jahitannnya satu persatu dengan sangat hati-hati.

Bendera pusaka kemudian dibungkus kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.

Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno dan bendera pusaka tiba dengan selamat di Yogyakarta, Ibukota Republik Indonesia dan pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Pada tanggal 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia.

6. Aturan Penetapan Bendera Pusaka

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sejak tahun 1958, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Pada tahun 1967, setelah Soeharto menggantikan Presiden Soekarno, bendera pusaka masih dikibarkan, namun kondisinya sudah sangat rapuh sehingga bendera itu terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.

Sejak saat itu, Bendera Pusaka Merah Putih tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya. Tradisi ini kemudian berlanjut hingga sekarang. Demikian fakta Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Seperti dinukil dari laman suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Bendera Pusaka# Bendera Pusaka Dijahit Fatmawati# fakta Bendera Pusaka# sang saka merah putih# Sejarah Bendera Pusakabendera merah putih
Previous Post

Apa Arti Logo dan Lambang Paskibraka? Ternyata Memiliki Makna Mendalam

Next Post

Joe Biden Kirim Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Pada Presiden Jokowi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Joe Biden Kirim Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Pada Presiden Jokowi

Joe Biden Kirim Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan RI Ke-77 Pada Presiden Jokowi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

1 Agustus 2026
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026

Recent News

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

Istana Tegaskan Ucapan ‘Londo Ireng’ Prabowo Bukan untuk Semua Kalangan

1 Agustus 2026
Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Pelajar, UMKM, dan Pekerja Rentan

31 Juli 2026
MDMC-BPBD Kubu Raya Padamkan Karhutla di Kuala Dua

Peta Risiko Karhutla Diperbarui, Kalbar Dipilih Jadi Pilot Project Nasional

31 Juli 2026
MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

MK Larang Penggunaan Alokasi Anggaran Pendidikan untuk Biayai MBG

31 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development