triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak menerima penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis bagi pekerja di Kabupaten Landak untuk selanjutnya disampaikan kepada penerima manfaat, yakni pekerja yang terdaftar resmi di BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Bupati Landak, Samuel didampingi Sekda Landak Vinsensius menerima langsung santunan simbolis BPJS Ketenagakerjaan itu.
Adapun rincian pemberian santunan yakni santunan JKM & JHT sebesar Rp 42.910.260 dan santunan beasiswa (1 anak) dengan nominal maksimal Rp 69.000.000 atas nama Lia Marselina Wati, kemudian santunan JKK sebesar Rp 44.079.250 atas nama Supardi, dan santunan JKM sebesar 42.000.000 atas nama Sarinon.
Untuk diketahui nominal pembayaran klaim seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak selama periode bulan Juni 2021-Juni 2022 sebesar Rp 24.913.081.910,-

Sebelum serah terima santunan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan, Sekda Landak Vinsensius lebih dulu memimpin Rapat Koordinasi Inisiasi Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kab. Landak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Landak, Kepala BAPPEDA Kab. Landak, Kepala Bagian Pemerintahan.




