triggernetmedia.com – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus tindakan asusila anak bawah umur oleh oknum pendeta di Kecamatan Jelai Hulu, Senin (25/7/2022) sore di halaman Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M Yasin menyebut adanya tindak pidana asusila oleh GAK (59) terhadap anak perempuan KAR yang masih dibawah umur, warga Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Dalam konferensi pers, AKP. M Yasin memaparkan kejadian bermula saat pelaku GAK (59) bersama istrinya PBE (51) tengah menginap di rumah pelapor KAR. Pada hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi tengah berkunjung ke rumah orang tuanya.
“Jadi di rumah tersebut tinggal si pelaku GAK, PBE dan anak pelapor, sebut saja MON (16) yang menjadi korban tindak asusila itu,” beber AKP. M Yasin.
Saat istri pelaku PBE sedang keluar rumah, AKP M Yasin membeberkan bahwa kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan asusila kepada MON yang terjadi dalam kamar rumah pelapor.
“Perbuatan bejad si pelaku GAK ini sempat kepergok oleh istrinya. Namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” ujarnya.
Dari pengakuan korban, sambungnya, sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari pelaku.
Atas perbuatan si pelaku, ayah korban, KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai sebagai upaya hukum.
“Pelaku GAK sempat kabur selama dua hari. kemudian berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang,” AKP .M. Yasin.
Menurut AKP. M. Yasin, aksi bejad GAK ternyata sempat melakukan persetubuhan tidak hanya di rumah korbannya, tetapi pernah di lingkungan sekitar gereja.
Dari pengembangan pemeriksaan, Polisi juga mengungkap ada satu tersangka lain yang terlibat dalam perbuatan asusila tersebut.
“Tersangka lain itu adalah anak pelaku GAK berinisial GD (22),” sebut AKP. M. Yasin.
GD ternyata merupakan mantan kekasih MON. GD ditangkap usai MON diperiksa, dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum dengan GAK.
“Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” ujar ujar AKP. M. Yasin.
Atas perbuatan bejad kedua anak dan bapaknya itu, kini keduanya terancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M. Yasin.
Terhadap korban MON, kekinian tengah ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.
Sementara pelaku GAK, ditengah konferensi pers Polres Ketapang itu mengaku jika dirinya pernah menyetubuhi MON.
Ia pun mengaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
“Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka. Saya pun sudah berjanji akan menikahi dia setelah selesai sekolah nanti,” ujar GAK.
Nasi sudah jadi bubur, rasa penyesalan pun datang dari seorang pendeta yang baru tiga tahun bertugas ini.
Ia pun mengaku jika perbuatannya itu adalah hal yang salah dan merasa sangat menyesali.
“Saya menyesal. Jangan sampai kejadian seperti yang saya lakukan terjadi pada yang lain. Karena ini adalah perbuatan tidak baik. Saya juga mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban,” ucapnya.
Sedangkan tersangka GD, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi MON. Sekarang ia sudah menikah dengan kakak sepupu MON.
“Hanya satu kali. Saya baru tau kalau MON juga melakukan itu bersama bapak setelah saya sudah di sini,” kata GD.

