Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Setubuhi Anak Bawah Umur, GAK dan Anaknya GD Terancam Pidana 15 Tahun Bui

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juli 2022
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Setubuhi Anak Bawah Umur, GAK dan Anaknya GD Terancam Pidana 15 Tahun Bui

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M. Yasin tengah meminta keterangan dari GAK (59) oknum pendeta pelaku asusila anak dibawah umur di Kecamatan Jelai Hulu.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, mengungkap kasus tindakan asusila anak bawah umur oleh oknum pendeta di Kecamatan Jelai Hulu, Senin (25/7/2022) sore di halaman Mapolres.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M Yasin menyebut adanya tindak pidana asusila oleh GAK (59) terhadap anak perempuan KAR yang masih dibawah umur, warga Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Dalam konferensi pers, AKP. M Yasin memaparkan kejadian bermula saat pelaku GAK (59) bersama istrinya PBE (51) tengah menginap di rumah pelapor KAR. Pada hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi tengah berkunjung ke rumah orang tuanya.

“Jadi di rumah tersebut tinggal si pelaku GAK, PBE dan anak pelapor, sebut saja MON (16) yang menjadi korban tindak asusila itu,” beber AKP. M Yasin.

Saat istri pelaku PBE sedang keluar rumah, AKP M Yasin membeberkan bahwa kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan asusila kepada MON yang terjadi dalam kamar rumah pelapor.

“Perbuatan bejad si pelaku GAK ini sempat kepergok oleh istrinya. Namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” ujarnya.

Dari pengakuan korban, sambungnya, sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari pelaku.

Atas perbuatan si pelaku, ayah korban, KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai sebagai upaya hukum.

“Pelaku GAK sempat kabur selama dua hari. kemudian berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang,” AKP .M. Yasin.

Menurut AKP. M. Yasin, aksi bejad GAK ternyata sempat melakukan persetubuhan tidak hanya di rumah korbannya, tetapi pernah di lingkungan sekitar gereja.

Dari pengembangan pemeriksaan, Polisi juga mengungkap ada satu tersangka lain yang terlibat dalam perbuatan asusila tersebut.

“Tersangka lain itu adalah anak pelaku GAK berinisial GD (22),” sebut AKP. M. Yasin.

GD ternyata merupakan mantan kekasih MON. GD ditangkap usai MON diperiksa, dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum dengan GAK.

“Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” ujar ujar AKP. M. Yasin.

Atas perbuatan bejad kedua anak dan bapaknya itu, kini keduanya terancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M. Yasin.

Terhadap korban MON, kekinian tengah ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan.

Sementara pelaku GAK, ditengah konferensi pers Polres Ketapang itu mengaku jika dirinya pernah menyetubuhi MON.

Ia pun mengaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.

“Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka. Saya pun sudah berjanji akan menikahi dia setelah selesai sekolah nanti,” ujar GAK.

Nasi sudah jadi bubur, rasa penyesalan pun datang dari seorang pendeta yang baru tiga tahun bertugas ini.

Ia pun mengaku jika perbuatannya itu adalah hal yang salah dan merasa sangat menyesali.

“Saya menyesal. Jangan sampai kejadian seperti yang saya lakukan terjadi pada yang lain. Karena ini adalah perbuatan tidak baik. Saya juga mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban,” ucapnya.

Sedangkan tersangka GD, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi MON. Sekarang ia sudah menikah dengan kakak sepupu MON.

“Hanya satu kali. Saya baru tau kalau MON juga melakukan itu bersama bapak setelah saya sudah di sini,” kata GD.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # AKP M Yasin# asusila# kasus asusila# oknum pendeta setubuhi anak bawah umurKasat Reskrim Polres KetapangPolres Ketapang
Previous Post

Ada Bakti Sosial Bibir Sumbing di Kabupaten Landak

Next Post

Wabup Sanggau: Masyarakat Desa Mengkiang Kini Miliki Sertifikat Tanah

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Wabup Sanggau: Masyarakat Desa Mengkiang Kini Miliki Sertifikat Tanah

Wabup Sanggau: Masyarakat Desa Mengkiang Kini Miliki Sertifikat Tanah

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026

Recent News

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

Kreator Muda Pontianak Diajak Rancang Logo Hari Jadi ke-255

11 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Rp600 Ribu kepada 670 Warga Berpenghasilan Rendah

11 Agustus 2026
Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

Pontianak Raih 12 Emas di MTQ Kalbar, Terbanyak Meski Belum Juara Umum

11 Agustus 2026
Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

Kembar Asal Pontianak Terpilih Tampil di Istana Negara, Bawa Seni Kalbar ke Panggung Nasional

11 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development