triggernetmedia.com – Asisten I Setda Landak, Yonas mengungkapkan, dari 156 desa yang ada di Kabupaten Landak, masih terdapat 19 desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 422/BAPPEDA/Tahun 2021 sebagai desa prioritas pencegahan dan penanganan stunting.
“Salah satu upaya untuk memastikan bahwa dana desa diprioritaskan untuk pencegahan stunting, dilakukan melalui fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa yang berupa pendampingan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan dana desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang berdampak langsung pada percepatan pencegahan stunting yang dikelola secara terpadu dengan sumber-sumber pembiayaan pembangunan lainnya,” tutur Yonas dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Landak Tahun 2022 di aula kantor Bupati Landak. Senin (11/7/2022).

Kader Pembangunan Manusia atau KPM, kata Yonas, adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di desa.
“Delapan aksi konvergensi merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar, agar lebih terpadu dan tepat sasaran dan pembinaan KPM ini merupakan Aksi ke 5 dari 8 aksi konvergensi pencegahan stunting yang harus dilakukan yang salah satu upayanya yaitu melalui peningkatan kapasitas KPM,” sebut Yonas.
Yonas pun kembali menekankan kepada KPM untu selalu berkoordinasi dengan pemerintahan desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, KPM di Kabupaten Landak dapat memahami dan memiliki kemampuan menjalankan tupoksi yang diemban sehingga apa yang di rencanakan dalam upaya mengatasi permasalahan stunting di Kabupaten Landak dapat terwujud,” harapnya.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelembagaan dan Kerja sama Desa Pemkab Landak ini, diharapkan benar-benar mampu menopang upaya Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Landak.
Apalagi kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari Aksi 5 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten III Administrasi Umum dan Kepegawaian Sekda Kabupaten Landak, Kepala Bappeda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Sosial, P3AKB Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pertanian PKP Kabupaten Landak, Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Landak, Ketua TP-PKK Kabupaten Landak, dan para Kader Pembangunan Manusia (KPM) seluruh desa di Kabupaten Landak.




