Selasa, 26 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
24 Juni 2022
in Headline, IT, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam, Technology
0
Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

fakta kominfo ancam blokir PSE yang tidak terdaftar | Ilustrasi aplikasi (Pixabay)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kabarnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aplikasi-aplikasi di Indonesia yang belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider). Kominfo menganggap terdapat masalah pada aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia karena belum mendaftarkan Private PSE tersebut.

Lebih lanjut, kabarnya Kominfo akan mengeluarkan kebijakan untuk memblokir beberapa aplikasi seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp, dan Zoom.

Related posts

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sendiri merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.

Lantas seperti apa fakta-fakta pemblokiran PSE yang belum terdaftar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini. Seperti dinukil dari suara.com sbb :

1. Menjaga Ruang Digital Indonesia

Diketahui, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi membetulkan adanya rencana pemblokiran mengenai aplikasi yang belum terdaftar PSE serta menjelaskan mengenai PSE bagi platform digital.

Ia menyebut, adanya dorongan pada penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini dilakukan guna menjaga ruang digital Indonesia.

“Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia,” ucapnya.

2. Manfaat Pendaftaran PSE

Dedy juga menjelaskan salah satu manfaat pendaftaran PSE, yaitu ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan platform tersebut.

Namun, ia juga menyebut bahwa hal tersebut bisa dijalankan dengan pendaftaran PSE kepada Kominfo sebagai regulator.

3. Beberapa Platform Sudah Mendaftar

Berdasarkan dari data Kominfo dikutip Suara.com, disebutkan bahwa dari tahun 2015 hingga saat ini, ada sebanyak 4.540 PSE yang telah melakukan pendaftaran ke Kementerian Kominfo. Platform tersebut terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.569 PSE domestik sudah terdaftar dan harus melakukan daftar ulang. Itu berarti, ada 1.971 platform lagi yang belum melakukan pendaftaran.

4. Diimbau Melakukan Pendaftaran Hingga 20 Juli 2022

Kabarnya, Kominfo sudah menghimbau kepada para PSE, baik sektor privat maupun swasta untuk segera melakukan pendaftaran sampai tanggal 20 Juli 2022.

Jika tidak kunjung melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memutus akses platform tersebut.

5. Platform yang Sudah Melakukan Pendaftaran

Diketahui, terdapat beberapa PSE privat asing yang telah melakukan pendaftaran, seperti diantaranya TIkTok dan Linktree. Untuk PSE raksasa domestik ada GoTo, Bukalapak, dan OVO.

6. Aturan Untuk PSE Asing dan Domestik yang Belum Mendaftar

Kominfo sendiri memberikan kebijakan kepada PSE asing dan domestik yang belum mendaftar, untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

Setelah lebih dari waktu yang telah ditentukan, pemutusan akses oleh Kominfo akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori, di antaranya:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa.

2.  Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3.  Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Kementrian Komunikasi dan Informatika# penyelenggara sistem elektronik# pseInstagramKominfo
Previous Post

Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Baznas Tambah Wilayah Distribusi Daging

Next Post

Promosi Pariwisata dan UMKM Kalbar Lewat Gowes Forkopimda Road To Saprahan Khatulistiwa 2022

Next Post
Promosi Pariwisata dan UMKM Kalbar Lewat Gowes Forkopimda Road To Saprahan Khatulistiwa 2022

Promosi Pariwisata dan UMKM Kalbar Lewat Gowes Forkopimda Road To Saprahan Khatulistiwa 2022

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak
  • Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani
  • IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600