triggernetmedia.com – Wabup Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan, adanya sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 589 Seterfikat Tanah kepada warga Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Kapuas Hulu, pada Jumat (17/6/2022).
“Sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” katanya kepada penerima.
Wabup Wahyudi Hidayat menegaskan, Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat. Selain itu sertifikat ini juga dapat di berdaya gunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” ujarnya.
Wabup Wahyudi Hidayat kemudian berpesan, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya bisa dijadikan objek usaha oleh masyarakat, dibuka sesuai peruntukannya. Baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat.
“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak sehingga jika suatu saat dibutuhkan, Sertifikat tersebut ada,” pesannya.



