banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Lokakarya Pelestarian Hutan Adat, KMN : Pemda Harus Proaktif Mengusulkan Hutan Adat

Gebyar Vaksin dan Lokakarya Pelestarian Hutan Adat Dayak di Kabupaten Mempawah. Rabu (15/6/2022).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Tokoh Perempuan Landak, dr. Karolin Margret Natasa meminta Pemerintah Daerah untuk serius menangani permasalahan hutan adat.

“Dengan adanya hutan adat kelestarian dan pelindungan terhadap alam akan bisa terus terjaga,” ujarnya saat menjadi pembicara bersama Raja Mempawah Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim yang juga menjadi pemateri pada Gebyar Vaksin dan Lokakarya Pelestarian Hutan Adat Dayak di Kabupaten Mempawah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM) bekerjasama dengan Polres Mempawah, bertempat di Aula BLPP Anjungan, Kecamatan Anjungan, Kabupaten Mempawah, Rabu (15/6/22).

Karolin menegaskan, Presiden Joko Widodo telah membuka ruang dan pengakuan terhadap masyarakat adat sehingga hal tesebut harus dimanfaatkan oleh masyarakat adat seperti masyarakat adat dayak yang ada di Kabupaten Mempawah khusunya, dan Kalimantan barat pada umumnya.

“Kita berdiskusi, bercerita dan saling memberi masukan berkaitan dengan pengusulan hutan adat maupun pengelolaan hutan adat, dan semoga dengan adanya program hutan adat dari bapak presiden Jokowi ini bisa berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan juga pelestarian adat budaya dayak di Kalimantan,” ungkap mantan Bupati Landak Periode 2017-2022 ini.

Semasa menjabat sebagai Bupati Landak periode 2017-2022, sambung Karolin, dirinya berusaha mengusulkan hutan adat di Kabupaten Landak.

“Perjuangan tersebut membuahkan hasil, karena ada dua hutan adat yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019 yakni Hutan Adat Samabue di Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dengan luas area 900 hektare dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas area 210 hektare,” ujarnya.

“Kesimpulan dalam diskusi kita ini untuk pengusulan hutan adat itu memang memerlukan campur tangan pemerintah, jadi proses verifikasi, validasi bahkan dari proses identifikasi itu pemerintah harus proaktif. Oleh karena itu, maka didalam putusan MK disebutkan bahwa Bupati harus membuat panitia yang akan membantu mendampingi secara teknis masyarakat adat agar mereka bisa mengidentifikasi apa yang menjadi haknya, kemudian menyampaikan usulan kepada kepala daerah dan bapak presiden melalui menteri lingkungan hidup,” katanya menambahkan

Untuk diketahui, lanjut Karolin, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 bahwa semua masyarakat adat seluruh Indonesia boleh mengusulkan hutan adat mereka, hal ini dikarenakan dalam menjaga pelestarian lingkungan semua pihak harus terlibat dan saling bekerjasama demi menjaga hutan tetap ada dan masyarakat adat dapat hidup dari hasil hutan tersebut.

“Putusan MK itu untuk semua masyarakat adat Se-Indonesia, bukan hanya untuk masyarakat adat dayak. Tetapi karena saya latar belakangnya adalah putra dayak jadi kami tentu berbicara dalam konteks masyarakat dayak, namun demikian di Mempawah yang sangat beragam. Saya yakin juga masih memiliki lembaga-lembaga adat, komunitas-komunitas adat lain yang masih hidup dan sangat berpengaruh ditengah masyarakat,” pungkasnya.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *