triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus berupaya dan sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.
Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan, penyelamatan terhadap tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Ketapang tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021.
“Pemerintah Kabupaten Ketapang menyediakan formasi PPPK khusus tenaga kontrak/honorer sebanyak 3.382 formasi. Kemudian dalam waktu dekat ini, melalui BKPSDM akan dilakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK,” katanya, Minggu (12/6/2022).
Khusus untuk PPPK Guru, sambung Bupati Martin Rantan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 bahwa pelamar PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 terdiri dari beberapa kategori, yakni Pelamar Prioritas I, Pelamar Umum.
“Segala bentuk kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan SDM Aparatur tersebut akan tetap selalu memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
“Bagi tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dan masih dibutuhkan oleh Pemerintah maka dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga atau dapat mempersiapkan diri untuk mencari alternatif lain,” jelasnya menambahkan.
Bupati Martin Rantan juga mendorong BUMD, PERSERODA dan pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membuka lapangan kerja.
“Mengapa saya membentuk BUMD dan badan usaha daerah lainnya, agar para tenaga kontrak kita yang tidak masuk kriteria tadi masih bisa bekerja di ruang lingkup Pemerintah Daerah ini, jadi jangan beranggapan buruk terhadap apa yang kami kerjakan,” ujarnya.
“Ini kami lakukan agar bisa mengakomodir tenaga kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dalam seleksi CPNS dan PPPK,” tutup Martin.




