Minggu, 31 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Mei 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Usulkan Perkosaan Sebagai Tindak Pidana Atas Tubuh, Komnas Perempuan: Mempermudah Proses Hukum

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komnas Perempuan mengusulkan agar tindak perkosaan masuk dalam kategori tindak pidana terhadap tubuh. Bukan sebagai tindak pidana terhadap kesusilaan.

Sebagaimana diketahui, perkosaan tidak masuk dalam 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain perkosaan, tindak pemaksaan aborsi juga tidak masuk ke dalam undang-undang tersebut.

Related posts

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

30 Mei 2026
Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

30 Mei 2026

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, dalam kasus perkosaan, perempuan kerap berada dalam posisi yang disalahkan. Pasalnya, ada nilai kesusilaan lah yang kemudian merekat pada tindak pidana tersebut.

“Dia (perkosaan) juga menempatkan khususnya perempuan ke posisi yang seringkali disalahkan karena ketika nilai kesusilaan direkatkan kepada tindak kekerasan, seringkali yang diacuhkan sebagai indikator susila adalah korban bukan pelaku,” kata Andy dalam diskusi bertajuk ‘Respons RKUHP Terhadap UU TPKS: Memaksimalkan Pemulihan Korban’, melansir suara.com, Rabu (25/5/2022).

Dengan menempatkan perkosaan sebagai tindak pidana terhadap tubuh, kata Andy, nantinya hal itu akan mempermudah penegak hukum melakukan proses hukum. Kemudian, aparat penegak hukum juga dapat dengan mudah menerima laporan terkait perkosaan.

“Dengan memisahkan tindak pidana perkosaan sebagai tindak pidana tubuh, ini akan memudahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum atas laporan,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama Maidina Rahmawati selaku peneliti ICJR menyatakan, aborsi dan perkosaan tidak masuk ke dalam 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun 9 jenis kekerasan seksual yang termuat dalam undang-undang tersebut adalah pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasespsi, dan pemaksaan sterilisasi. Kemudian ada pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, ekspoitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Untuk itu, ICJR meminta agar pemerintah dan DPR melakukan definisi ulang terkait tindak aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Di sini, bahwa perkosaan dan aborsi tidak masuk ke dalam perumusan 9 jenis kekerasan seksual di dalam UU TPKS,” sebut Maidina.

Maidina menilai langkah memasukkan aborsi ke dalam jenis kekerasan seksual menjadi penting. Sebab, tindak aborsi — terlebih ada unsur pemaksaan — sudah masuk ke dalam jenis kekerasan seksual.

“Yang perlu kita dorong kedepannya adalah untuk memastikan bahwa perumusan pemaksaan aborsi ini dinyatakan secara tegas di dalam RKUHP sebagai bentuk kekerasan seksual,” sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga tidak menolak apabila alasan tidak dimuatnya tindak pidana pemaksaan aborsi dalam UU TPKS dikarenakan sudah tertuang dalam Pasal 347 KUHP. Juga, hal itu sudah diakomodir dalam Pasal 269 Ayat (2) dan (3) RKUHP.

Namun, pendefinisian tindak pidana pemaksaan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual tetap menjadi penting. Pasalnya, tindakan itu juga dapat menjadi subjek dari UU TPKS.

Maidina menjelaskan, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 Ayat (2) UU TPKS. Dijelaskan bahwa tindak pidana lainnya dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual apabila diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # uu tpksKomnas Perempuanpemerkosaan
Previous Post

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 466.000 Benur Lobster di Kepri, Total Senilai Rp 46,7 Miliar

Next Post

Mulai Bisnis Online Setelah Lebaran? Cek Ide dan Tips Berikut

Next Post
Mulai Bisnis Online Setelah Lebaran? Cek Ide dan Tips Berikut

Mulai Bisnis Online Setelah Lebaran? Cek Ide dan Tips Berikut

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

30 Mei 2026
Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

30 Mei 2026
Tragedi Gagal Berangkat Umrah Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah

Tragedi Gagal Berangkat Umrah Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah

30 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah
  • Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR
  • Tragedi Gagal Berangkat Umrah Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Jemaah

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

Kenaikan Arus Peti Kemas Tunjukkan Aktivitas Industri dan Perdagangan Tetap Bergairah

30 Mei 2026
Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

Pelayanan di Mina Jadi Sorotan Tim Pengawas Haji DPR

30 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600