Senin, 16 Maret 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 April 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Setelah 10 tahun dirancang oleh Komnas Perempuan, akhirnya pada Selasa (12/04/2022) kemarin, RUU TPKS yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disahkan oleh DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Pada pengesahan RUU ini, Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyebutkan adanya revolusi mental dan perlindungan berlapis untuk para wanita di Indonesia dengan perjuangan selama ini.

Related posts

Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

BPI Danantara Terbitkan MTN Rp7 Triliun, Targetkan Dana Segar dari Pasar Modal

16 Maret 2026
Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS

Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS

16 Maret 2026

Ia pun sampai meneteskan air mata setelah mengesahkan RUU TPKS yang sudah beberapa tahun silam diperjuangkan, namun selalu menemui jalan buntu.

Dari pengesahan RUU TPKS ini, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus uatama dalam RUU ini. Beberapa perubahan juga terjadi demi memberikan keseimbangan serta kenyamanan setiap warga negara. Simak beberapa poinnya tersebut. Seperti dinukil dari laman suara.com.

1. Pengaturan KS (Kekerasan Seksual) Di Luar Pernikahan

Sebelum adanya RUU TPKS, kekerasan seksual di luar pernikahan tidak bisa dilaporkan dan diproses dalam laporan kekerasan seksual.

Namun pada RUU TPKS, poin laporan korban yang mengalami kekerasan seksual di luar pernikahan menjadi salah satu hal penting yang disahkan dan bisa membantu banyak korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum adanya pernikahan.

Setelah 10 tahun dirancang oleh Komnas Perempuan, akhirnya pada Selasa (12/04/2022) kemarin, RUU TPKS yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) resmi disahkan oleh DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Pada pengesahan RUU ini, Puan Maharani selaku ketua DPR RI menyebutkan adanya revolusi mental dan perlindungan berlapis untuk para wanita di Indonesia dengan perjuangan selama ini.

Ia pun sampai meneteskan air mata setelah mengesahkan RUU TPKS yang sudah beberapa tahun silam diperjuangkan, namun selalu menemui jalan buntu.

Dari pengesahan RUU TPKS ini, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus uatama dalam RUU ini. Beberapa perubahan juga terjadi demi memberikan keseimbangan serta kenyamanan setiap warga negara. Simak beberapa poinnya tersebut.

1. Pengaturan KS (Kekerasan Seksual) Di Luar Pernikahan

Sebelum adanya RUU TPKS, kekerasan seksual di luar pernikahan tidak bisa dilaporkan dan diproses dalam laporan kekerasan seksual.

Namun pada RUU TPKS, poin laporan korban yang mengalami kekerasan seksual di luar pernikahan menjadi salah satu hal penting yang disahkan dan bisa membantu banyak korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum adanya pernikahan.

Sebelum adanya RUU TPKS, banyak kasus kekerasan seksual yang tidak bisa diproses karena dianggap kurang bukti secara fisik. Banyak korban yang takut untuk mengatakan hal yang sebenarnya, padahal bukti secara verbal tak kalah penting dari bukti fisik.

Poin penting dalam pengesahan RUU TPKS ini memberikan keluasan bagi para korban dan saksi untuk memberikan keterangan atas kekerasan seksual yang terjadi dan wajib untuk diproses oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga diwajibkan untuk tidak menolak laporan kasus kekerasan seksual dimanapun dan kapanpun.

4. Tidak diselesaikan dengan mediasi

Mediasi korban kekerasan seksual dan para pelaku selama ini dilakukan atas dasar restorative justice. Hal ini sangat merugikan korban dan tak jarang para pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kasus ini. Namun dengan adanya RUU TPKS, para korban bisa menuntut para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.

5. Pelecehan seksual non fisik

Pengesahan RUU TPKS ini juga memberatkan soal point pelecehan seksual yang dilakukan secara non fisik atau biasa disebut cat calling atau semacamnya.

Para pelaku yang dilaporkan dalam pelecahan seksual non fisik juga bisa dihukum sesuai dengan Undang Undang. Bukan hanya pelecehan seksual secara non fisik, pelaku revenge porn yang selama ini sering terjadi di masyarakat dapat dijerat UU ITE.

6. Pidana kawin paksa

Kasus kawin paksa yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti kejadian hamil di luar nikah kini tidak bisa dilakukan begitu saja.

Beberapa poin RUU TPKS menyebutkan bahwa akan ada pidana bagi para pelaku yang melangsungkan kawin paksa atas nama budaya atau perkawinan anak demi menyelamatkan nama baiknya. Pidana ini juga bisa diberatkan dengan pasal berlapis.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Kekerasan SeksualKomnas PerempuanPuan MaharaniRUU TPKS
Previous Post

Benarkah Pemerintah ‘Ingin’ Naikkan Harga Pertalite, Solar, Gas Elpiji Hingga Listrik?

Next Post

Perang Di Ukraina: 1.892 Warga Sipil Tewas, 4,6 Juta Lari Ke Luar Negeri

Next Post
Konflik Rusia-Ukraina Picu Harga Emas dan Minyak Melesat

Perang Di Ukraina: 1.892 Warga Sipil Tewas, 4,6 Juta Lari Ke Luar Negeri

Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

BPI Danantara Terbitkan MTN Rp7 Triliun, Targetkan Dana Segar dari Pasar Modal

16 Maret 2026
Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS

Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS

16 Maret 2026
IHSG Turun 1,61 Persen Tertekan Gejolak Global dan Kekhawatiran Defisit APBN

IHSG Turun 1,61 Persen Tertekan Gejolak Global dan Kekhawatiran Defisit APBN

16 Maret 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BPI Danantara Terbitkan MTN Rp7 Triliun, Targetkan Dana Segar dari Pasar Modal
  • Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS
  • IHSG Turun 1,61 Persen Tertekan Gejolak Global dan Kekhawatiran Defisit APBN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Danantara Klaim Transformasi SDM Dongkrak Kinerja BUMN, Saham Telkom Naik Tajam

BPI Danantara Terbitkan MTN Rp7 Triliun, Targetkan Dana Segar dari Pasar Modal

16 Maret 2026
Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS

Rupiah Melemah Dekati Rp17.000 per Dolar AS

16 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600