Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Fakta- fakta Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Divonis Hukuman Mati

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 April 2022
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Fakta- fakta Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati Divonis Hukuman Mati

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini divonis mati setelah banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz.

Related posts

Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik

Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik

4 Juni 2026
Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026

Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.

Berikut merupakan fakta mengenai sosok Herry Wirawan dalam me, predator seksual yang divonis hukuman mati. Seperti dinukil dari suara.com.

1. Korban Pemerkosaan mencapai 13 Santri

Aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya. Awalnya korban tidak ingin bercerita, tetapi kemudian ia didesak dan menceritakan semuanya.

Terdapat 13 korban, 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.caselengk

2. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap

Hal ini diketahui setelah dokter dan bidan yang membantu proses persalinan dihadirkan ke persidangan. Diketahui bahwa Henry menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.

3. Eksploitasi Bayi

Ia menggunakan anak yang dikandung oleh korbannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi ini disebut sebagai yatim piatu, sehingga mudah mendapatkan santunan dari masyarakat.

4. Memilih Korban yang Tidak Mampu Secara Finansial

Rata-rata korban merupakan santri penerima beasiswa dari kalangan kurang mampu. Hal ini ia gunakan untuk memeras dan membuat para santri tidak berdaya untuk melawan. Ia juga mencuci otak korban sehingga tidak berdaya.

5. Melakukan Aksi sejak 2016 hingga 2021

Aksi bejat Herry dimulai sejak tahun 2016 hingga 2021. Aksinya akhirnya berhasil terbongkar saat wali korban melaporkan hal tersebut.

6. Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Herry menggelapkan dana tersebut yang seharusnya diberikan ke para santri. Pesantren miliknya juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah.

Namun, ia menggunakan uang bantuan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya.

7. Salah Satu Korban adalah Sepupu Istri Henry Wirawan

Diantara 13 korban, terdapat salah satu yang merupakan sepupu istri Herry Wirawan. Hal ini terungkap pada sidang ke 11 tanggal 11 Januari 2022. Ia melakukan aksi bejat itu ketika istrinya hamil besar.

8. Dihukum Mati

Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan ini mengabulkan banding dari Jaksa atas tindakan bejatnya.

Ia juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Selain itu, seluruh harta kekayaan dan asetnya juga akan dirampas.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Herri Swantoro.

Demikian 8 fakta Herry Wirawan yang divonis hukuman mati setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap santriwati beserta tindakan bejat lainnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Herry Wirawan# Pemerkosa Santriwati# predator seksual# SantriwatiHukuman MatiKejahatanpemerkosaan
Previous Post

RUU TPKS Diminta Dibahas Mendalam

Next Post

Investasi Bodong DNA Pro Pakai Skema Piramida, Korban Rugi Hampir Rp100 Miliar

Next Post
Investasi Bodong DNA Pro Pakai Skema Piramida, Korban Rugi Hampir Rp100 Miliar

Investasi Bodong DNA Pro Pakai Skema Piramida, Korban Rugi Hampir Rp100 Miliar

Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik

Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik

4 Juni 2026
Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik
  • BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS
  • DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik

Menkeu Purbaya: Pelemahan Rupiah Bukan karena Fiskal, APBN Justru Membaik

4 Juni 2026
Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600