triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa minta kepada aparaturnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya saat melantik 148 pejabat administrasi yang masuk dalam penyederhanaan struktur organisasi dan menduduki jabatan yang terdampak penyederhanaan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan secara virtual dengan perwakilan 3 orang yang dilantik secara tatap muka oleh Bupati Karolin di Pontianak, serta 145 orang berada di aula utama Kantor Bupati Landak dengan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, serta para rohaniwan.
“Jabatan yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, berkomitmen serta mampu membangun kerja sama dalam suatu organisasi, sehingga dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Karolin.

Bupati Karolin juga meminta para pejabat untuk bekerja sama serta saling mendukung sesama rekan kerja guna meraih keberhasilan. Menurutnya, sebagai ASN juga tentunya harus mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif serta membangun kerja sama yang baik dilingkungan unit kerjanya.
“Sehingga keberhasilan dan kesuksesan seseorang tidak bisa diraih tanpa ada dukungan penuh dari rekan kerja, dengan membangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama efektif secara berjenjang.” ujarnya.
“Jabatan fungsional yang baru, harus mampu memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dengan gagasan-gagasan terkait penyelenggaraan tugas pemerintahan guna mendukung dan mendorong percepatan pembangunan disegala bidang. Untuk itu, saya meminta agar saudara segera melakukan penyesuaian dan laksanakan tugas saudara dengan penuh tanggungjawab. Marilah kita tunjukkan kerja nyata untuk membangun Kabupaten Landak tercinta ini,” pesan Karolin.
Pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini adalah pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak sebanyak 148 orang. Selain itu, jabatan administrasi tersebut juga sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang wajib dilantik ke jabatan fungsional berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri melalui direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 800/8126/OTDA tanggal 09 Desember 2021 dengan perihal Persetujuan Penyetaraan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut merupakan persetujuan pelantikan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Pergantian di Lingkungan Pemerintah Daerah.



