Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Nikmati Tahun Baru di Penjara, KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Desember 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Nikmati Tahun Baru di Penjara, KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi Tahun 2008 sampai 2013.

Mereka yakni, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. Keduanya pun juga akan langsung dilakukan penahanan.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka (HS) Herman Sutrisno Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013 dan pihak swasta RW (Rahmat Wardi),” Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12/2021).

Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara hingga Herman dan Rahmat dijerat oleh KPK. Diketahui, Rahmat diketahui memiliki kedekatan dengan Herman lantaran sering mengerjakan proyek di Kota Banjar.

Sehingga, kata Firli, Rahmat mendapatkan kemudahan dari Herman untuk mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

“Sehingga, RW (Rahmat Wardi) bisa mendapatkan beberapa  paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar,” ucap Firli. Seperti dinukil pada laman suara.com.

Menurut Firli, dari tahun 2012 sampai 2014, perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar dengan total pengerjaan Rp 23,7 miliar.

Dari paket pengerjaan proyek yang didapat Rahmat, sebagai bentuk komitmen Herman mendapatkan fee proyek mencapai 5 sampai 8 persen dari nilai proyek.

“Kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW (Rahmat Wardi) memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman,” ujarnya.

Selain itu, kata Firli, Herman juga memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang di salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai mencapai Rp 4,3 miliar. Uang itu, digunakan Herman untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

“Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW,” kata Firli

Kemudian, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

“RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS,” ujar Firli.

KPK dalam proses penyidikannya kata Firli, Herman diduga mendapatkan sejumlah penerimaan gratifikasi dari para kontraktor berupa uang dalam pengerjaan proyek di Kota Banjar.

“Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucapnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, KPK langsung menahan Herman dan Rahmat selama 20 hari pertama. Mulai, 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

Herman akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Rahmat akan di mendekam di Rutan Kavling C-1.

“Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” katanya.

Selama proses penyidikan, KPK telah memanggil sbanyak 127 saksi untuk memperkuat bukti menetapkan Herman dan Rahmat menjadi tersangka.

Tersangka Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # herman sutrisno# Wali Kota BanjarFirli BahuriKPK
Previous Post

Telepon di Wartel Lapas, Azis Suruh Rita Berbohong ke KPK soal Duit Suap Rp 8 Miliar

Next Post

Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

24 Juli 2026
KPK Masih Buru Harun Masiku, Usai Hasto Kristiyanto Divonis dalam Kasus yang Sama

KPK Dalami Pertemuan Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap

24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

24 Juli 2026
Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

24 Juli 2026

Recent News

Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

Stok Pangan Pontianak Dipastikan Aman, Satgas Pantau Pasar hingga Gudang Penyimpanan

24 Juli 2026
KPK Masih Buru Harun Masiku, Usai Hasto Kristiyanto Divonis dalam Kasus yang Sama

KPK Dalami Pertemuan Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap

24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

24 Juli 2026
Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

Prabowo Singgung ‘Londo Ireng’, Soroti Peran Media dan LSM

24 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development