triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, para pedagang atau pemilik kios kini tak perlu lagi repot membayar retribusi yang menjadi kewajibannya. Sebab, pembayaran retribusi yang dulunya dibayar secara tunai melalui petugas pemungut retribusi, sekarang cukup melalui online banking maupun mesin ATM.
“Pemilik kios bisa membayar retribusi tanpa harus bertemu petugas pemungut,” katanya, Senin (20/12/2021).
Dari data Diskumdag Kota Pontianak, sebut Edi, sudah ada 728 pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas virtual account.
“Meliputi pedagang di kios Pasar Patimura, PSP, Dunia Baru, Mambo dan Kapuas Indah. Pembayaran retribusi melalui virtual account ini dinilai sangat efektif untuk lebih memudahkan pedagang membayar retribusinya,” ujarnya.
“Mereka tidak perlu lagi datang ke bank atau ke kantor kita, cukup dari smartphone melalui mobile banking Bank Kalbar atau juga bisa lewat mesin ATM,” jelasnya lagi.
Sejauh ini, sambung Edi, kendala yang dihadapi karena pembayaran sistem ini masih baru bagi para pedagang. Sehingga pelaku usaha masih perlu pendampingan. Untuk itu pihaknya akan lebih proaktif dalam mensosialisasikan pembayaran retribusi ini dengan virtual account.
Pihaknya melalui Diskumdag Kota Pontianak juga akan terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembayaran retribusi secara mandiri.
“Penggunaan virtual account ini untuk memaksimalkan pendapatan dan menghindari terjadinya kebocoran,” tegasnya.
