Sabtu, 18 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru yang Wajib Dipahami Sebelum Bepergian

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
19 Desember 2021
in Headline, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam, Travel
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba sebentar lagi. Sebagian orang berencana untuk bepergian ke luar kota untuk berbagai tujuan dan keperluan. Jika Anda berencana ke luar kota naik pesawat, sudahkah Anda tahu bagaimana syarat naik pesawat saat libur Nataru?

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan paling terbaru terkait syarat naik pesawat saat libur Nataru. Sesuai Addendum SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 serta SE Kementerian Perhubungan No 111 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.

Related posts

Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital

Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital

17 April 2026
Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara

Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara

17 April 2026

Berikut ini adalah ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 & Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021, seperti dilansir dari unggahan akun Instagram @ap_airports:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen (maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan).
  • Usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan).

Penumpang dewasa (usia di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.

Adapun syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi penumpang di bawah 12 tahun, dan wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, libur Nataru berpotensi membuat pergerakan masyarakat melonjak drastis baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata. Hal ini juga dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu pada periode Nataru ini, pemerintah memperketat aturan perjalanan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pengaturan Aktivitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Itulah sedikit informasi mengenai syarat naik pesawat saat libur Nataru. Dinukil pada laman suara.com.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Libur Nataru# syarat naik pesawatbepergianlibur natal dan tahun baru
Previous Post

Meta Ungkap 50.000 Pengguna Facebook Dipantau Mata-Mata, Ada dari Indonesia

Next Post

Ini 3 Perempuan Terkaya di Indonesia, Hartanya Takkan Habis 7 Turunan

Next Post

Ini 3 Perempuan Terkaya di Indonesia, Hartanya Takkan Habis 7 Turunan

Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital

Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital

17 April 2026
Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara

Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara

17 April 2026
Harga Pangan Beragam, Cabai dan Bawang Melonjak, Minyak Goreng Turun

Harga Pangan Beragam, Cabai dan Bawang Melonjak, Minyak Goreng Turun

17 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital
  • Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara
  • Harga Pangan Beragam, Cabai dan Bawang Melonjak, Minyak Goreng Turun

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital

Menko Polkam Ajak Masyarakat Kalbar Perkuat Persatuan dan Waspadai Ancaman di Ruang Digital

17 April 2026
Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara

Dermaga Jebol, Penyeberangan Pontianak–Siantan Ditutup Sementara

17 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600