Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
15 Desember 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Vonis bebas atas Stella Monica Hendrawan yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Selasa (14/12/2021) diapresiasi karena menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Sementara itu polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus itu disarankan untuk diperiksa.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Adhigama mengatakan putusan bebas terhadap Stella Monica itu harus diperhatikan seluruh penegak hukum dan menjadi acuan perkara-perkara pemidanaan terhadap konsumen.

“ICJR memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut akan kesadaran pentingnya melindungi hak konsumen, memastikan bahwa sengketa konsumen bukan ranah pidana, dan keluhan konsumen bukan merupakan tindak pidana,” ujar Adhigama.

Selain apresiasi, ICJR juga menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa regulasi kontroversial tersebut masih menjadi ancaman serius dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya perlu direvisi.

“Kasus ini menandakan bahwa usaha baik yang telah dilakukan pemerintah dengan menghadirkan pedoman UU ITE ternyata tidak dipedulikan oleh penyidik dan penuntut umum,” ujar Adhigama.

Adhigama melanjutkan ICJR juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa dan mengevaluasi penyidik polisi dan jaksa penuntut umum yang bertugas dalam kasus ini.

“Perlu ada langkah tegas kepada aparat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ucap dia.

Adhigama menuturkan ICJR sebelumnya telah mengirim Amicus Curiae ke majelis hakim kasus Stella Monica. Isinya adalah kritik terhadap peran penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini. Dengan kacamata analisis hukum, proses pidana tidak dapat dijerat kepada Stella Monica.

“Dengan demikian penyidik dan penuntut umum dipastikan telah melakukan kesalahan, tidak mengindahkan hukum yang ada,” ucap dia.

ICJR kata Adhigama kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan. Yakni pertama, penyidik dan penuntut umum tidak memahami konstruksi hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyertakan syarat harus merujuk pada Pasal 310/311 KUHP, hanya dapat ditujukan kepada orang. Terdapat pengecualian tidak dapat dijerat jika berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kedua, Penyidik dan penuntut umum tidak memahami bahwa SM adalah konsumen yang mana sikap tindaknya berkaitan dengan layanan L’viors adalah pelaksanaan hak konsumen,” ucap Adhigama.

Selanjutnya, ICJR menyoroti teknis penafsiran dan analisis hukum penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh penuntut umum tidak tepat.

“Mulai dari menggunakan penafsiran grammatikal, hingga penggunaan rujukan putusan yang tidak tepat,” tutur Adhigama. Melansir suara.com.

Kasus ini bermula dari keluhan Stella Monica terhadap klinik L’viors. Ia menjadi pasien di klinik itu selama periode Januari sampai September 2019.

Pada Desember 2019, Stella menggunggah komentar di Instagram pribadinya tentang pengalamannya di Klink L’viors yang kemudian direspons oleh teman-teman yang memiliki pengalaman buruk yang hampir sama. Hal itu dilakukan atas dasar sharing berbagi dengan teman-temannya.

Pada Juni 2020, anggota kepolisian dari Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah SM membawa surat laporan dari pihak klinik.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan lanjutan SM didakwa dan dituntut oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.

Pada 14 Desember 2021, Stella Monica diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Perlindungan Konsumen# stella monica# Stella Monica HendrawanicjrUU ITE
Previous Post

Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat

Next Post

Sabu dan Heroin Jadi Jalan Keluar Kesulitan Ekonomi Petani Afghanistan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Sabu dan Heroin Jadi Jalan Keluar Kesulitan Ekonomi Petani Afghanistan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

CORE Nilai RAPBN 2027 Tak Seekspansif Klaim Pemerintah, Beban Bunga Utang Jadi Sorotan

21 Agustus 2026
Banggar DPR Desak Menkeu Purbaya Serahkan Profil Utang Pemerintah dalam 10 Hari

Banggar DPR Desak Menkeu Purbaya Serahkan Profil Utang Pemerintah dalam 10 Hari

21 Agustus 2026
Golkar Rotasi Anggota DPR, Agung Widyantoro Pimpin Komisi X dan Bamsoet Masuk Komisi II

Golkar Rotasi Anggota DPR, Agung Widyantoro Pimpin Komisi X dan Bamsoet Masuk Komisi II

21 Agustus 2026
Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

20 Agustus 2026

Recent News

Riset CORE: Efisiensi Anggaran Tekan Keuangan Pemerintah Daerah

CORE Nilai RAPBN 2027 Tak Seekspansif Klaim Pemerintah, Beban Bunga Utang Jadi Sorotan

21 Agustus 2026
Banggar DPR Desak Menkeu Purbaya Serahkan Profil Utang Pemerintah dalam 10 Hari

Banggar DPR Desak Menkeu Purbaya Serahkan Profil Utang Pemerintah dalam 10 Hari

21 Agustus 2026
Golkar Rotasi Anggota DPR, Agung Widyantoro Pimpin Komisi X dan Bamsoet Masuk Komisi II

Golkar Rotasi Anggota DPR, Agung Widyantoro Pimpin Komisi X dan Bamsoet Masuk Komisi II

21 Agustus 2026
Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

Hasil Panen Jadi Jaminan, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Petani Bunga 6 Persen

20 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development