triggernetmedia.com – Sat Reskrim Polres Ketapang membekuk dua orang pelaku jambret, berinisial SAF dan DIM yang beraksi di jalan H Agus Salim Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Kamis (225/11/2021) malam.
Kedua pelaku jambret itu dibekuk beberapa jam setelah menjambret seorang remaja perempuan.
“Peristiwa bermula pada Kamis malam, sekira pukul 20.30 wib, korban Dinda Safitri (21) warga jalan GM Saunan Kecamatan Delta Pawan sedang berkendara sepeda motor sendirian di jalan Agus Salim, Setibanya di depan Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang, dari arah belakang korban, ia dipepet sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh kedua pelaku. Tas korban yang saat itu di gantungkan di bahunya, langsung ditarik oleh pelaku,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya.
Singkatnya, sambung Kasat Reskrim, tas korban yang berisi sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor Imei 1869660043572073 Imei 2 869660043572065, berhasil digondol oleh kedua pelaku yang langsung kabur meninggalkan korban.
“Korban yang panik langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Ketapang,” jelasnya.
Atas dasar laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Selang beberapa jam kemudian, petugas yang sudah mengantongi identitas kedua pelaku langsung melakukan upaya hukum dengan menangkap kedua pelaku.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam dengan nomor Imei 1869660043572073 Imei 2 869660043572065 yang identik dengan handphone milik korban.
” Selang beberapa jam setelah kejadian, kita langsung lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku sehingga langsung kita lakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebuah handphone serta sebuah sepeda motor merek Suzuki yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya,“ ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya.
Kedua pelaku kekinian dijerat Polisi dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.




