triggernetmedia.com – Seorang residivis berinsial S (42) warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota. S kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
“Tersangka S merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 lalu oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, Kamis (17/11/2021).
Penangkapan terhadap S, sambung AKP Joko Sutriyatno, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan di sebuah rumah yang dicurigai dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
“Sekitar pukul 14.30 wib Rabu (17/11/2021) kemarin, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kemudian mengerahkan tim ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” sebut AKP Joko Sutriyatno.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S, Polsi menemukan 15 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 17,77 gram, 2 kantong plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik/ skill, 3 buah korek api gas, 4 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah Hp android.
“Selanjutnya tersangka S berikut barang bukti kita gelandang ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan. Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno.
