triggernetmedia.com – Kabupaten Mempawah memiliki 60 desa, dengan rincian 2 desa berstatus tertinggal, 3 desa berstatus berkembang, 19 desa berstatus maju dan 36 desa berstatus mandiri. Kekinian, desa sangat tertinggal sudah tidak ada lagi di Mempawah.
“Saya pesan kepada kepala desa untuk selalu berinovasi dan berkreasi demi mensejahterakan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa,” pesan Wakin Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan saat membuka acara Silaturahmi dan Rapat Koordinasi ke-V Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Mempawah di Aula Kantor Desa Wajok Hilir, Selasa (2/11/2021).
Norsan menyebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Undang-undang Desa merupakan acuan kepala desa dalam menjalankan operasional jabatannya. Namun, yang terpenting adalah menjalankan tugas pokok dan fungsi harus mengacu kepada peraturan yang ada.
“Jika tidak, maka tetap akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai kepala desa yang ada di Kabupaten Mempawah ini berurusan dengan APH,” ujar Norsan. (*)




