Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Jurnalisme Publik Analisis

BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Apa Saja?

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
14 Oktober 2021
in Analisis, Bisnis, Headline, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Apa Saja?

Ilustrasi obat terlarang.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 53 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Bahan kimia obat atau BKO ini dilarang di Indonesia karena berbahaya untuk kesehatan.

Temuan ini didapatkan berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.

Adapun bahan kimia atau BKO yang ditemukan yakni efedrin dan pseudoefedrin. Efedrin adalah obat yang digunakan untuk mengobati gangguan saluran napas, seperti sesak napas, sesak di dada, mengi, atau napas berbunyi, dan bersin-bersin.

Sedangkan pseudoephedrine adalah obat dengan fungsi untuk meredakan sementara gejala hidung tersumbat dan sinus akibat infeksi (seperti salesma, flu) atau penyakit pernafasan lainny

Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.

Bahan aktif ini lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar.

Apabila obat tradisional mengandung dua bahan kimia berbahaya ini bisa menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021)

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

Ephedra sinica juga dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung ephedra sinica tersebut tidak bisa menurunkan tingkat keparahan dan kematian Covid-19.

Bahkan obat tradisional yang mengandung ephedra sinica juga tidak bisa mempercepat hasil swab tes Covid-19 menjadi negatif.

Sebaliknya, penggunaan efedra malah membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Selain, dua jenis BKO itu, ditemukan juga BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya, antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.

Selain penemuan bahan kimia berbahaya dalam obat tradisional, hasil sampling BPOM juga menemukan satu suplemen kesehatan mengandung BKO dan 18 kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: bahan kimia obatBPOMKimiaObat
Previous Post

Tampil di Milan Fashion Week, Ini Makna Batik Durian Lubuklinggau

Next Post

4 Manfaat Pisang Mentah Bagi Kesehatan

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
4 Manfaat Pisang Mentah Bagi Kesehatan

4 Manfaat Pisang Mentah Bagi Kesehatan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Perintahkan Aparat Cegah Pembakaran Lahan, Izin Korporasi Pelanggar Siap Dicabut

Prabowo Perintahkan Aparat Cegah Pembakaran Lahan, Izin Korporasi Pelanggar Siap Dicabut

24 Agustus 2026
DPR Dorong Audit Korporasi untuk Perkuat Penanganan Karhutla

DPR Dorong Audit Korporasi untuk Perkuat Penanganan Karhutla

24 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Diperkuat dari Udara, 7 Helikopter Water Bombing Siap Bergerak

Karhutla Kalbar Diperkuat dari Udara, 7 Helikopter Water Bombing Siap Bergerak

24 Agustus 2026
ISPU Tembus 193, Pemkot Pontianak Perkuat Imbauan Lindungi Diri dari Asap

ISPU Tembus 193, Pemkot Pontianak Perkuat Imbauan Lindungi Diri dari Asap

24 Agustus 2026

Recent News

Prabowo Perintahkan Aparat Cegah Pembakaran Lahan, Izin Korporasi Pelanggar Siap Dicabut

Prabowo Perintahkan Aparat Cegah Pembakaran Lahan, Izin Korporasi Pelanggar Siap Dicabut

24 Agustus 2026
DPR Dorong Audit Korporasi untuk Perkuat Penanganan Karhutla

DPR Dorong Audit Korporasi untuk Perkuat Penanganan Karhutla

24 Agustus 2026
Karhutla Kalbar Diperkuat dari Udara, 7 Helikopter Water Bombing Siap Bergerak

Karhutla Kalbar Diperkuat dari Udara, 7 Helikopter Water Bombing Siap Bergerak

24 Agustus 2026
ISPU Tembus 193, Pemkot Pontianak Perkuat Imbauan Lindungi Diri dari Asap

ISPU Tembus 193, Pemkot Pontianak Perkuat Imbauan Lindungi Diri dari Asap

24 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development