banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Berkas Kasus Penerimaan Gratifikasi Rampung, Eks Bupati Talaud akan Diadili Di PN Manado

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dalam perkara penerimaan sejumlah gratifikasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, barang bukti maupun tersangka Sri Wahyumi kini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

“Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (26/8/2021).

Penahanan Sri Wahyumi, menurut Ali, kini juga menjadi tanggung jawab Jaksa KPK.

Tersangka akan kembali mendekam selama 20 hari. Mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021 di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta.

Selama penahanan Sri Wahyumi, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,” ucap Ali

Selama proses penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan 101 saksi. Mereka diantaranya pihak swasta dan Pemkab Kepulauan Talaud.

Kasus gratifikasi yang kini menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *