Jumat, 1 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Pakar Usul Pemda Segera Siapkan SOP Pembukaan Tempat Wisata Selama Pandemi

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
25 Agustus 2021
in Ekonomi, Headline, Maritim, Nasional, News, Pesona Nusantara, Sorotan, Sospolhukam, Travel
0
Pakar Usul Pemda Segera Siapkan SOP Pembukaan Tempat Wisata Selama Pandemi

Air Terjun Riam Marum, wisata Bengkayang, Kalimantan Barat.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Chusmeru menyebut, pemerintah daerah perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) saat tempat wisata kembali dibuka.

“Pada saat ini objek wisata masih ditutup guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, namun pemerintah di daerah sudah bisa memulai menyusun SOP dan langkah-langkah strategis persiapan pembukaan tempat wisata,” kata Chusmeru, Selasa (24/8/2021).

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Dia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat SOP pembukaan tempat wisata secara terbatas.

“Paling tidak ada empat hal yang bersifat terbatas. Pertama, terbatas jumlah pengunjungnya,” katanya.

Menurut dia, objek wisata perlu dibatasi jumlah pengunjungnya untuk mencegah terjadinya penumpukan wisatawan.

“Mengingat pandemi belum berakhir, sehingga penyebaran virus di objek wisata masih potensial terjadi,” kata dia.

Kedua, terbatas waktu operasional atau jam berkunjung yakni objek wisata tidak bisa segera membuka diri untuk wisatawan seperti saat sebelum pandemi.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga agar wisatawan tidak terlalu lama berada di objek wisata. Jika kondisi sudah normal, maka waktu operasional dapat diperpanjang,” ucapnya.

Ketiga, terbatas kategori wisatawannya yakni hanya wisatawan yang sehat, menerapkan protokol kesehatan dan yang sudah divaksin yang dapat mengunjungi objek wisata.

“Dengan demikian wisatawan yang akan berwisata harus memastikan dirinya sehat dan aman. Hal ini juga akan membantu upaya pemerintah dalam mengejar target vaksinasi bagi masyarakat,” katanya.

Keempat, jika memungkinkan, maka perlu dibatasi pada objek wisata yang sudah mendapatkan sertifikat CHSE.

“Bagi yang belum mendapatkan sertifikat CHSE, sebaiknya ditunda dulu dan disarankan untuk segera memprosesnya. Dengan demikian objek wisata benar-benar menjadi tuan rumah yang sehat untuk dikunjungi,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata guna memberikan kepastian penerapan protokol kesehatan oleh industri pariwisata.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: covid-19pandemiPariwisataSOPtempat wisata
Previous Post

Produk Ekolabel Ramah Lingkungan Punya Daya Tarik Unik Bagi Konsumen Modern

Next Post

Simone Kjaer dan Tim Medis yang ‘Selamatkan’ Eriksen Dapat Penghargaan UEFA

Next Post
Simone Kjaer dan Tim Medis yang ‘Selamatkan’ Eriksen Dapat Penghargaan UEFA

Simone Kjaer dan Tim Medis yang 'Selamatkan' Eriksen Dapat Penghargaan UEFA

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600