triggernetmedia.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menekankan pentingnya perluasan pelayanan publik. Sebab, hal tersebut sangat diperlukan agar masyarakat, dan salah satunya yakni mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah, terlebih dimasa Pandemi COVID-19.
“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan. Kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil,” ujar Karolin pada rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Rapat yang dilaksanakan dalam aula Kantor Bupati Landak, Senin (9/8/2021).
Bupati Karolin juga menegaslan pentingnya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dan efektif. Dirinya juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.
“Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan,” ujar Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.
“Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP elektronik, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan,” ungkap Allesius.
Seperti diketahui bahwa 23 Dokumen Kependudukan ini adalah sebagai berikut :
Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el & KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet. Pindah Datang, SuKet. Pindah Ke Luar Negeri, SuKet. Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet. Kelahiran, SuKet. Lahir Mati, SuKet. Pembatalan Perkawinan, SuKet. Pembatalan Perceraian, SuKet. Kematian, SuKet. Pengangkatan Anak, SuKet. Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet. Pengganti Tanda Identitas, SuKet. Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak.
Selain dihadiri Kepala Disdukcapil, agenda rapat bupati Landak bersama OPD ini turut dihadiri Kepala BKPSDM Landak, Kepala BPKAD, Inspektur Kabupaten Landak.
Pewarta : Dek
Editor : Ariz










