triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menutup taman dan area publik yang ada di Kota Ketapang.
“Hal ini sebagai upaya memutus sebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang,” tegas Bupati Martin Rantan, saat dikonfirmasi di Ketapang, Kamis (29/7/2021)
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 260/0287/Satgas/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro corona virus disease 2019 di Kabupaten Ketapang. Surat Edaran tersebut diteken langsung oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan tertanggal 26 Juli 2021.
Dalam surat Edaran tersebut antar lain menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan publik lainnya ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
“Surat Edaran ini berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan situasi terkini terkait kasus dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang,” jelas Bupati Martin Rantan.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz










