Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

PKS: Rangkap Jabatan Rektor UI Akal-akalan Aturan, Bermotif Rente dan Politis

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
22 Juli 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
PKS: Rangkap Jabatan Rektor UI Akal-akalan Aturan, Bermotif Rente dan Politis

Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, perubahan peraturan yang kini memperbolehkan rektor merangkap jabatan terkesan seperti menantang publik yang sudah jelas mengkritik.

Padahal dalam peraturan sebelumnya rektor dilarang mengambil jabatan lain terlebih menjadi komisaris BUMN, semisal halnya Ari Kuncoro selaku Rektor Universitas Indonesia.

“Rupanya praktik yang sama juga berlaku di beberapa kampus. Belum jelas ujung pangkal kritik tersebut, pemerintah justru membuka ruang praktik rangkap jabatan komisaris dengan menerbitkan PP Statuta UI yang baru” ujar Jazuli kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

“Ini kan namanya akal-akalan aturan. Di mana etikanya?” kata Jazuli.

Menurut Jazuli, kehadiran PP yang merevisi Statuta UI menjadi preseden buruk bagi independensi akademik. Ia memandang diperbolehkannya rektor merangkap jabatan terlebih yang tidak berkaitan dengan akademik, justru akan merusak upaya memajukan pendidikan di perguruan tinggi.

Rangkap jabatan rektor dengan jabatan yang tidak ada kaitan dengan dunia akademik merusak upaya memajukan pendidikan tinggi. Kata dia, jangankan dari sudut independensi, secara teknis sudah pasti kerja rektor dengan beban tanggung jawab yang sudah berat menjadi tidak fokus, kecuali memang ada motif rente dan politis di balik rangkap jabatan tersebut.

“Alih-alih mengejar kualitas akademik dan menjadikan kampus UI sebagai universitas kelas dunia atau world class university, rangkap jabatan rektor justru menjadi sumber masalah dan merusak upaya memajukan kualitas pendidikan. Bagaimana kampus-kampus kita bisa maju kalau begini praktiknya?,” ungkap Jazuli.

Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.

Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor “merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

Selain itu, di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai “pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap “sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.

Rektor UI saat ini, Ari Kuncoro diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Rektor UIrektor ui ari kuncoro
Previous Post

Cegah PHK saat Pandemi, Pemerintah Pastikan akan Beri Bantuan Subsidi Gaji

Next Post

Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!

Angka Testing Covid-19 Turun Agar Kasus Positif Rendah, Fadli Zon: Jangan Kelabui Data!

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus TPPU yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus TPPU yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

30 Juli 2026
Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Pantau Situasi Dalam Negeri

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Prasetyo: Bentuk Apresiasi atas Kinerja dan Pengabdian

30 Juli 2026

Recent News

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

KPK Tahan Empat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus TPPU yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus TPPU yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok dari 81,2 Persen ke 51,1 Persen

30 Juli 2026
Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Pantau Situasi Dalam Negeri

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Prasetyo: Bentuk Apresiasi atas Kinerja dan Pengabdian

30 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development