banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Usai Revisi 20 Pasal, DPR Resmi Sahkan RUU Otsus Papua

Ilustrasi--Gedung DPR RI. DPR resmi sahkan RUU Otsus Papua.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusu Provinsu Papua. Pengesahan itu dilakukan DPR melalui Rapat Paripura Ke-23 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Diketahui sebelumnya pembahasan RUU Otsus Papua telah dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam pembahasannya ada 20 pasal yang mengalami perubahan.

Sementara itu dalam Rapat Paripurna, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun menyampaikan hasil laporan pembahasan di Baleg, sebelum RUU tersebut disahkan.

Komarudin menyampaikan jumlah pasal yang direvisi dalam pembahasan RUU Otsus Papua.

“Sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan presiden, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang dapat diakomodir oleh pemerintah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021. Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru, berjumlah 20 pasal,” ujar Komarudin, Kamis (15/7/2021).

Setelah dibacakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat kemudian menanyakan persetujuan anggota DRR atas pengesahan RUU Otsus Papua menjadi undang-undang.

“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang dijawab setuju Dewan.

Setelah RUU Otsus Papua disetujui, Dasco mempersilakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

Tito menyampaikan sesuai dengan surat presiden terkait pengajuan RUU Otsus Papua, pemerintah sebetulnya mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal. Di antaranya Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.

“Namun dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah,” kata Tito.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *