triggernetmedia.com – Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TS (30). Polisi menangkap TS warga Pontianak Timur itu di dekat SPBU, jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis (8/7/2021) sekira pukul 11.00 Wib
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mengungkap, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Penegakan hukum ini kita lakukan dengan menangkap pelaku berinisial TS. Dia kita geledah langsung di tepi jalan dekat SPBU di jalan gajah mada desa sukabangun,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu (10/9/2021).
Saat digeledah, sambung IPTU Anggiat Sihombing, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan,
“Disaksikan warga masyarakat sekitar, di nTKP kita perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata sebuah bungkusan alumunium yang saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 Gram bruto,” beber Kasat Narkoba Polres Ketapang ini.
Saat digeledah badan, lanjut IPTU Anggiat, petugas juga mendapatkan sebuah dompet di dalam saku celana pelaku, dimana didalam dompet tersebut juga terdapat 1 plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.
Kekinian, Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Ketapang.
“Atas perbuatannya TS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



