Selasa, 26 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8X24 Jam

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
4 Juli 2021
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Karantina 8X24 Jam

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah meminta agar setiap pelaku perjalanan internasional menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam ketika tiba di Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Regulasi ini mulai berlaku pada 6 Juli mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Related posts

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menyebut aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dengan adanya aturan ini, kata Ganip, berarti mengubah aturan sebelumnya mengenai ketentuan persyaratan pelaku perjalanan internasional.

“Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT, PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8×24 jam,” ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).

Nantinya, biaya untuk melakukan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) dan karantina bagi WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun bagi WNA harus menanggungnya sendiri.

Pengecualian diberikan bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing. Selain itu, karantina harus dijalankan di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi.

“Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam,” katanya.

Ketika hari ketujuh karantina, WNI dan WNA yang menjalankannya harus mengikuti tes RT-PCR. Jika negatif, maka diizinkan beraktifitas seperti biasa di Indonesia.

“Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanngung sendiri,” pungkasnya.

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatperjalanan internasionalPPKMWNAWNI
Previous Post

Arteria Dahlan Sedih Kader PDIP jadi Tahanan Kejagung: Mungkin Ditahan karena Pesanan

Next Post

Eks Menteri Penerangan Era Soeharto, Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Next Post
Eks Menteri Penerangan Era Soeharto, Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Eks Menteri Penerangan Era Soeharto, Harmoko Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

25 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak
  • Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani
  • IHSG Anjlok 13 Persen di Mei 2026, Tekanan Global dan Rupiah Jadi Pemicu

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

BPK Berikan Opini WTP ke-15 untuk Pemkot Pontianak

25 Mei 2026
Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

Petani Pontianak Utara Andalkan Lahan Pemerintah untuk Bertani

25 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600